SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Motif M Nazaruddin memberi uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar masih belum diketahui. Sebagai Bendahara partai, patut diduga uang itu sebagai investasi untuk mendapat proyek.

Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai, latar belakang sebagai pengusaha dan berposisi sebagai Bendahara Umum di Partai Demokrat tujuan Nazaruddin memberi uang bisa diterjemahkan bermacam-macam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pengusaha berharap proyek, kemudian selaku Bendum di partai dengan kapasitas MK memutus perkara Pilkada,” kata Zainal, Sabtu (21/5).

Menurut Zainal, pemberian uang ini tidak perlu lagi diperdebatkan, pasalnya uang sudah dikembalikan. Unsur suap juga tidak ada karena Nazaruddin tidak berpekara di MK.

“Fokus saja dengan kasus yang di depan mata,” tegasnya.

Nama Nazaruddin mencuat setelah KPK membongkar kasus suap wisma Atlet Sea Games, Palembang. Nazaruddin juga diketahui memberi uang dalam bentuk Dollar Singapura kepada Sekjen MK. Jumlahnya cukup mencenangkan, kalau ditotal Rp828 juta. Namun dalam dua kasus ini Nazaruddin membantah.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya