Jakarta [SPFM], Pemerintah sudah menetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono berharap cuti bersama itu dimanfaatkan para abdi negara untuk rekreasi dan menyegarkan diri.
Agung, sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor presiden, Senin (23/5) mengatakan, setiap PNS memiliki jatah cuti 12 hari selama setahun. Dari jumlah itu, enam di antaranya bisa diambil secara bersama-sama, termasuk tanggal 3 Juni 2011, di mana pada tanggal tersebut ada libur kenaikan Isa Al Masih sehari sebelumnya. Meski begitu, tidak semua sektor pemerintah akan libur. Menurut Agung, bidang yang berhubungan dengan pelayanan publik akan tetap beroperasi seperti biasa. [dtc/dtp]
Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986