SOLOPOS.COM - Ilustrasi memilih asuransi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pernahkah Anda mendengar sebuah produk keuangan yang bernama asuransi tanggung gugat? Secara umum, yang dimaksud dengan asuransi tanggung gugat atau juga bisa disebut sebagai liability insurance ini adalah produk asuransi yang memberi perlindungan terhadap risiko kerugian yang terjadi karena kelalaian nasabah.

Berbeda dengan produk asuransi umum manfaat pertanggungan tersebut bisa diberikan saat nasabah tanpa sengaja melakukan kesalahan atau kelalaian hingga menimbulkan kerugian ke pihak ketiga dan berujung ke ranah hukum. Jadi, pihak nasabah bisa mengalihkan risiko tersebut agar pembayaran ganti rugi dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Produk asuransi tanggung gugat ini sendiri bisa dibedakan ke dalam 3 jenis yang menawarkan manfaat pertanggungan berbeda. Tentunya, bagi Anda yang tertarik mengajukan asuransi ini, pastikan untuk memahami apa saja jenis asuransi tersebut agar bisa memilih produk terbaik.

Tanpa panjang lebar lagi, simak 3 jenis layanan asuransi tanggung gugat dan penjelasan lengkap seputarnya berikut ini.

Ekspedisi Mudik 2024

1. Personal Liability Insurance

Personal liability insurance adalah asuransi tanggung gugat jenis perorangan yang memberi ganti rugi terhadap pihak tertanggung atas risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga. Terkait tanggung jawab atau tuntutan hukum tersebut muncul akibat pihak tertanggung melakukan kelalaian yang memicu cedera, masalah, atau kerugian dalam bentuk harta beda dari pihak ketiga.

Perusahaan asuransi yang menyediakan jenis produk asuransi ini sendiri di Indonesia sudah cukup banyak dengan cakupan manfaat perlindungan yang beragam. Tentunya, setiap penyedia layanan ini memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta keinginan nasabah.

2. General Liability Insurance

Untuk jenis yang kedua adalah general liability insurance atau asuransi tanggung gugat jenis umum. Produk ini biasanya ditujukan pada perusahaan yang memerlukan perlindungan terhadap berbagai macam hal. General liability insurance sendiri bisa dibedakan lagi ke dalam 3 tipe, antara lain:

– Public Liability

Pada tipe ini, perlindungan asuransi menjamin aktivitas operasional perusahaan atau bisnis yang berisiko memicu kerugian terhadap masyarakat umum. Beberapa contoh risiko yang bisa dilindungi dan dialihkan kerugiannya ke pihak penyedia asuransi adalah polusi udara, pencemaran air, dan lain sebagainya. Jenis asuransi ini biasanya diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor pabrik, manufaktur, restoran, ataupun tambang.

– Product Liability

Tipe yang kedua adalah product liability, yaitu asuransi yang menjamin risiko tuntutan dari pihak ketiga karena mengalami kerugian setelah menggunakan produk yang sudah dipasarkan perusahaan. Beberapa contoh kerugian yang bisa dilindungi oleh jenis asuransi ini adalah cedera badan maupun kerusakan aset atau harta benda. Jenis liability insurance ini biasa diajukan oleh perusahaan produsen alat elektronik atau makanan.

– Employer’s Liability

Tipe public liability insurance yang terakhir adalah employer’s liability. Sesuai namanya, tipe asuransi ini menyediakan pertanggungan risiko atas tuntutan pekerja kepada perusahaan yang menaunginya.

Jenis produk asuransi ini bisa memberikan manfaat perlindungannya ketika pekerja mengalami kerugian atau cedera karena kelalaian perusahaan dalam menjalankan tugas atau tanggung jawab kerjanya. Jaminan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas pada UU kecelakaan tenaga kerja serta UU kecelakaan.

3. Professional Liability Insurance

Jenis asuransi tanggung gugat yang ketiga adalah professional liability insurance. Produk ini menawarkan perlindungan terhadap risiko gugatan dari pihak ketiga atas kerugian materiil atau cedera karena kelalaian profesi pihak tertanggung maupun karyawannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh perlindungan dari jenis asuransi ini.

– Untuk Profesi Dokter

Seperti yang kita tahu, seseorang dengan profesi dokter memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjamin kesehatan dan keselamatan nyawa pasiennya. Melalui asuransi ini, dokter bisa mendapatkan perlindungan atas risiko gugatan hukum ketika lalai dalam melakukan praktik medisnya. Sebagai contoh saat dokter tidak tepat atau malpraktek dalam menjalani proses operasi pada pasiennya, dan lain sebagainya.

– Untuk Profesi Direktur atau Karyawan

Mirip dengan dokter, direktur juga termasuk sebagai profesi yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi terhadap tuntutan hukum. Pengambilan keputusan bisnis yang salah bisa menyebabkan risiko kerugian yang masif dan memicu munculnya tuntutan dari banyak pihak. Nah, melalui asuransi ini, direktur bisa mendapatkan jaminan pengalihan risiko jika ternyata salah dalam mengambil keputusan perusahaan yang mampu menyebabkan kerugian pada pihak ketiga.

– Untuk Profesi Akuntan

Bekerja untuk menghitung dan membuat laporan keuangan perusahaan, asuransi tanggung gugat juga bisa dimanfaatkan oleh akuntan. Dengan perlindungan asuransi ini, akuntan bisa terhindar dari risiko gugatan hukum karena kelalaiannya dalam membuat laporan catatan finansial.

Sesuaikan Jenis Asuransi Tanggung Gugat yang Dipilih dengan Kebutuhan

Itulah penjelasan tentang beragam jenis asuransi tanggung gugat. Sebagai produk asuransi yang menjanjikan perlindungan terhadap risiko gugatan atas masalah yang merugikan pihak lain, Anda wajib menyesuaikan jenis asuransi yang dipilih dengan kebutuhan. Barulah dengan begitu manfaat pertanggungan yang diberikan menjadi lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya