SOLOPOS.COM - H Chrisrianto Edy Nugroho (Nadhiroh/JIBI/SOLOPOS)

H Chrisrianto Edy Nugroho (Nadhiroh/JIBI/SOLOPOS)

Pada 24 Desember 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ada beberapa aturan baru soal rokok, di antaranya adalah peringatan bergambar 40 persen dan tak boleh pakai istilah rokok mild. Mampukan aturan baru itu menekan jumlah perokok di Indonesia?

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Dokter spesialis paru dari Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) atau Yarsis, H Chrisrianto Edy Nugroho, mengatakan belum tahu dampak dari aturan baru itu. Chris berharap ketentuan terbaru dapat mengurangi jumlah perokok.

“Saat ini memang di tiap bungkus rokok sudah ada ketentuan tentang dampak merokok. Tapi, itu kecil dan tempatnya tersembunyi. Diharapkan, dengan peringatan yang lebih besar,  paling tidak ada dampaknya memperingati para perokok. Paling tidak, mereka sadar untuk mengurangi rokok atau malah  bisa berhenti,” kata Chris saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Harapan senada dikemukakan dokter spesialis paru dari Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM), Riana Sari. Riana juga menaruh harapan gambar peringatan bahaya merokok di bungkus bisa mengurangi jumlah perokok dan orang yang belum merokok akhirnya urung merokok.

“Dukungan dari pemerintah itu sangat diperlukan. Di luar negeri, ada yang sudah menerapkan pemberian gambar bahaya merokok pada bungkus rokok,” ujarnya.

Chris dan Riana menyebutkan ada sekitar 4.000 kandungan di dalam rokok yang berbahaya untuk kesehatan. Di antara 4.000 kandungan itu, ada tiga yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan perokok susah berhenti merokok. Ketiganya adalah tar, nikotin dan karbon monoksida.

Tar merupakan bahan kimia beracun yang meningkatkan denyut nadi dan penyempitan pembuluh darah perifer seperti di wajah dan tangan. Tar juga meningkatkan beban jantung. Kandungan tar bisa berdampak wajah perokok pucat dan tidak fresh.

Riana Sari (Dok)

Nikotin merupakan kandungan di dalam rokok yang dapat menyebabkan kecanduan sehingga perokok susah disuruh berhenti. “Bahaya rokok itu sama dengan bahaya narkoba. Tapi perhatian pemerintah masih kurang,” kata Riana.

Chris juga melihat dukungan pemerintah terhadap masalah rokok masih kurang. Padahal, lanjut dia, anggaran untuk menangani dampak rokok lebih besar daripada pendapatan yang diterima pemerintah dari rokok.

Selain tar dan nikotin, kandungan lainnya yang berbahaya adalah karbon monoksida (CO). Karbon monoksida dapat menyebabkan gangguan organ tubuh.

Baik Chris maupun Riana mengemukakan dampak paling parah atau berat dari rokok adalah kanker paru. Sebelum kanker paru menyerang, ada penyakit-penyakit lain yang disebabkan rokok yaitu batuk, sesak napas, berdahak dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) misalnya asma, pneumonia dan bronkitis kronis.

“Biasanya, pasien kanker paru datang ke dokter sudah telat pada stadium III dan IV. Kalau kanker paru pada stadium I dan II tidak menimbulkan gejala, pasien belum berobat. Kalau semakin besar gangguan parunya, baru berobat,” lanjutnya.

Chris menilai kanker paru merupakan penyakit yang dari sisi penanganannya paling sulit dibandingkan kanker lain karena menyerang organ vital pernapasan. Apabila tidak secepatnya mendapatkan penanganan bisa menjadi fatal dan menyebabkan pasien meninggal.

“Untuk kanker paru, penanganan melalui operasi, kemoterapi, radioterapi, cryosurgery dan targetted therapy atau terapi target. Cryosurgery adalah menghilangkan tumor besar di paru-paru. Diharapkan dengan cryosurgery pasien bisa survive [bertahan]. Di sini [Soloraya] cryosurgery baru ada di sini [RSIS],” papar Chris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya