SOLOPOS.COM - Atiek Rachmawati (Istimewa)

Sejak kali pertama diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim sekitar Juli 2020 yang lalu, program Guru Penggerak sampai saat ini telah memasuki angkatan ke 6 yang dibuka mulai 10 Januari hingga 18 Februari 2022.

Target yang dicanangkan Kemendikbudristek seperti yang termuat di laman https://www.kemdikbud.go.id/ untuk Program Guru Penggerak di setiap angkatan dan di setiap daerah di seluruh negeri dari semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB hingga akhir tahun 2024 adalah 405.000 orang Guru Penggerak.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Dari data yang didapat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program, Program Guru Penggerak dimulai Angkatan 1 dengan 2.800 Calon Guru Penggerak (CGP) dari 56 daerah sasaran dan mulai pendidikan pada tanggal 13 Oktober 2020. Disusul kemudian Angkatan ke- 2 dengan 2.800 CGP dari 56 daerah sasaran dan mulai pendidikan pada tanggal 2 April 2021. Angkatan ke- 3 dengan 2.800 CGP dari 56 daerah sasaran dan mulai pendidikan pada tanggal 12 Agustus 2021.

Berikutnya Angkatan ke- 4 dengan 8.000 CGP dari 160 daerah sasaran dan mulai pendidikan pada tanggal 25 Oktober 2021. Angkatan ke- 5 dengan 8.000 CGP dari 166 daerah sasaran dan mulai pendidikan pada tanggal 5 April 2022. Dan angkatan ke-6 sebagai angkatan terakhir dengan 8.050 CGP dari 161 daerah sasaran dan akan mulai pendidikan pada tanggal 12 Agustus 2022.

Program Guru Pengerak sendiri tercetus dari gagasan visi misi Indonesia Maju Bermartabat melalui profil Pelajar Pancasila, di mana untuk membentuk karakter unggul tersebut dibutuhkan peran guru yang sangat penting. Kualitas guru harus terus meningkat seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, yang bukan hanya terpaku pada sosok seorang guru, namun juga kolaborasi terkait seperti kepala sekolah, pengawas, dan juga orang tua untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik. Guru bukan hanya menggerakkan, tapi juga harus mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa.

Dalam laman SIM PKB dijelaskan bahwasanya Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 6 bulan bagi CGP. Selama program berjalan, maka guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai seorang guru.

Selanjutnya dijelaskan kriteria umum untuk bisa menjadi Guru Penggerak, yaitu tidak sedang mengikuti diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan Pendidikan Guru Pengerak, guru PNS maupun non PNS dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, memiliki akun guru di Dapodik, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun, memiliki masa mengajar tidak kurang dari 10 tahun, serta memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

Seorang Guru Penggerak harus mempunyai kriteria menerapkan pembelajaran yang berpusat pada siswa, memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan, memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok, memiliki daya juang yang tinggi, memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri, memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik dan terus memperbaiki diri, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain serta memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Ketika diluncurkan, belum ada iming-iming bahwasanya Program Guru Penggerak merupakan salah satu persyaratan menjadi seorang kepala sekolah. Peserta Program Guru Penggerak adalah para guru yang haus akan ilmu dan memiliki tekad untuk terus belajar dan mencari pengetahuan baru untuk mengembangkan keprofesionalitasnya sebagai seorang guru. Namun dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021, disebutkan bahwa salah satu syarat seorang guru bisa diangkat menjadi kepala sekolah apabila ia memiliki sertifikat Guru Penggerak. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.

Hal ini bisa jadi meningkatkan animo para guru untuk berlomba-lomba mengikuti Program Guru Penggerak. Dan merupakan kabar yang membahagiakan bagi para Guru Penggerak yang sudah mengantongi sertifikat sebagai Guru Penggerak. Sayangnya tidak semua guru bisa mendaftar ataupun mengikuti program Guru Penggerak tersebut. Salah satu penyebabnya adalah guru berada di luar daerah sasaran sehingga otomatis tertolak ketika hendak mendaftar sebagai Guru Penggerak di laman PKB guru tersebut.

Lepas dari kriteria seleksi Guru Penggerak yang tercantum pada laman PKB masing-masing guru, seyognyanya hal tersebut bukan hanya merupakan kriteria untuk menjadi seorang Guru Penggerak, dan syarat menjadi seorang Kepala Sekolah. Seorang guru memang haruslah mempunyai kriteria tersebut untuk bisa mengelola pembelajaran dengan baik. Kemampuan guru memecahkan masalah pembelajaran pada setiap muridnya adalah sebuah kemampuan mutlak yang harus dimiliki oleh seorang guru.

Guru harus bisa berkolaborasi baik secara mandiri ataupun secara sistem terkait. Guru harus selalu mengembangkan diri dan keprofesionalitas sebagai seorang pengajar dan juga pendidik. Guru harus mempunyai kematangan emosional, moral ataupun spiritual yang baik. Dan yang terpenting guru harus mempunyai kemampuan pedagogik dasar, yaitu pemahaman karakteristik peserta didik, teori belajar dan pembelajaran yang mendidik, mengembangkan kurikulum yang mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas dan fleksibilitas, pembelajaran yang mendidik, pengembangan kompetensi dari setiap peserta didik, kemampuan berkomunikasi dengan efektif serta penilaian dan evaluasi belajar secara berkesinambungan dengan ataupun tidak menjadi Guru Penggerak untuk pendidikan Indonesia yang semakin berkualitas.

Seperti spirit dari Anies Baswedan yaitu teruslah belajar. Jangan biarkan waktu bergulir tanpa makna. Buka hari dengan cerahnya matahati, dan tutup hari dengan tuntasnya asupan ilmu dan pengetahuan baru. Karena apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya ( Ki Hadjar Dewantara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya