SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen segera memanggil Manajer PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) I Bumiaji, Gondang, terkait rencana penghapusan uang lembur pada tanggal merah yang memicu aksi mogok massal buruh pabrik itu, Selasa (14/1/2014) lalu.

Kepala Disnakertrans Sragen, Tasripin, melalui  Kepala Seksi Norma Kerja, Bidang Pembinaan dan Perlindungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nur Baharudin, Rabu (15/1/2014), mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengirimkan tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut ke PT DMST I, Rabu. Tim yang terdiri dari tiga orang dari Disnakertrans Sragen itu ditemui langsung oleh Kepala Bagian Personalia, YB Agus Suwito dan perwakilan buruh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem pemberian gaji dikembalikan seperti sebelumnya tanpa ada penghapusan uang lembur pada tanggal merah. Hal itu juga diperkuat dengan pengumuman dari PT DMST 1 dengan ditandatangani Kepala Personalia, YB Agus Suwitono dan General Manajer, Atek, yang diedarkan pascaaksi mogok massal, Selasa.

Meski demikian, Disnakertrans tetap akan memanggil pihak PT DMST I untuk dimintai konfirmasi alasan mereka sebelumnya yang akan menghapuskan jatah uang lembur karyawan. “Pihak PT DMST 1 tetap akan kami panggil ke kantor. Tapi  kami belum tahu kapan waktunya. Ini masih akan dibicarakan dengan Pak Kepala [Kadin Disnakertrans Sragen],” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Disnakertrans, pada Kamis (8/1/2014) lalu, PT DMST 1 memang mengedarkan surat pemberitahuan yang intinya karyawan grup sif tetap masuk kerja seperti biasa pada tanggal merah Selasa lalu. Pengumuman itu menuai kecaman para buruh hingga terjadi mogok kerja pada hari itu. Isi surat edaran tersebut dinilai merugikan karyawan karena mereka diminta masuk tanpa uang lembur.

Diduga karena karyawan yang masuk pagi mogok kerja, pihak perusahaan lalu mengedarkan pengumuman baru yang isinya sistem penggajian karyawan kembali seperti sebelumnya. Karyawan yang masuk pada tanggal merah tetap mendapatkan uang lembur pada hari itu juga.

Pemanggilan PT DMST 1 Bumiaji bakal dilakukan karena rencana penghapusan uang lembur untuk karyawan yang bekerja pada tanggal merah jelas melanggar UU No. 13/2005 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 11 disebutkan karyawan yang tetap bekerja di hari libur resmi mendapatkan gaji sebesar dua kali upah hari biasa untuk tujuh jam pertama dan tiga kali lipat pada jam kedelapan.

“Dalam kasus ini, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran, sehingga jika uang lembur sudah diberikan, maslaah selesai. Tapi jika kasusnya sudah pada tindak kejahatan, meskipun uang lembur sudah dibayarkan tetap dipidanakan,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai tuntutan premi, menurut Nur, tidak ada peraturan resminya. Kecuali usaha perhotelan. Kebijakan pemberian premi biasanya tergantung kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Sehingga pihak Disnakertrans tidak memiliki kewenangan mengatur perihal uang premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya