SOLOPOS.COM - Surat yang beredar di media sosial tentang pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS. (Istimewa/Twitter)

Beredar surat pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaannya di PKS.

Solopos.com, JAKARTA — Sebuah lembaran surat dengan logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beredar di media sosial. Isinya tentang keputusan Majelis Tahkim PKS bahwa Fahri Hamzah diberhentikan dari keanggotaan partai tersebut. Belum jelas keaslian dan benar tidaknya isu surat itu.

Promosi Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pertamina Appreciation Night

“Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut, jadi saya tidak bisa mengomentari surat tersebut,” ucap Presiden PKS, Sohibul Umam, dalam konfirmasinya yang dikutip Solopos.com dari Detik, Minggu (3/4/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Meski demikian, Sohibul membenarkan bahwa Majelis Tahkim sudah membuat keputusan tentang Fahri Hamzah, tetapi belum diumumkan ke publik. Hal itu terkait dengan azas di internal PKS.

Surat yang beredar tersebut berbunyi:
Memutuskan

Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, pada hari ini, Jumat tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasri BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.

Desakan pencopotan Fahri Hamzah sebenarnya sudah mengemuka sejak beberapa waktu lalu. Fahri sendiri sudah diperiksa oleh BPDO pada Senin (11/1/2016) lalu.

“Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait Saudara Fahri Hamzah itu betul, tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar, kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan,” papar Sohibul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya