SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN -- Kabar akan ada razia dengan menyasar pelajar serta warga yang tak mengenakan masker beredar lewat aplikasi Whatsapp warga Sragen, beberapa waktu terakhir.

Dalam informasi yang beredar tersebut, Bupati Sragen bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satgas Covid-19 akan berkeliling dengan mobil Gerakan Disiplin Siswa (GDS) pada malam hari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2020, Ini Fokus Pengawasan Bawaslu Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang ternyata tidak benar alias hoaks itu sempat masuk ke nomor WA Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Namun, Yuni, sapaan akrabnya, justru kaget saat membaca informasi berantai yang menyebar lewat Whatsapp itu.

razia masker pelajar sragen
Kabar tentang razia masker menyasar pelajar dan warga Sragen. (Istimewa)

Apalagi informasi itu menyebutkan pelajar yang berkeliaran dan berkerumun pada tempat-tempat umum dan luar rumah Sragen dan terjaring razia karena tak pakai masker akan mendapat sanksi karantina.

PKB Akhirnya Pilih Joswi Sebagai Cabup-Cawabup Pilkada Sukoharjo 2020

Selain itu, informasi itu menyebutkan petugas akan memanggil orang tua dan guru siswa bersangkutan. Yuni lebih kaget lagi saat membaca kabar bagi warga yang tak mengenakan masker dan terjaring razia akan mendapat sanksi menyemprot lingkungan dengan disinfektan pada radius 1.000 meter.

"Hoaks itu merebak lewat pesan berantai pada aplikasi WA. Kepada masyarakat Sragen jangan percaya pada berita hoaks tersebut. Sepanjang masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan maka bisa terhindar dari Covid-19. Kami tidak ada kegiatan keliling malam-malam bersama Satpol PP. Semua berita itu tidak benar," ujar Yuni.

Pilkada Sragen 2020: Gerindra Berikan Rekomendasi ke Sukiman-Iriyanto, PKS Merapat Ke Mana?

Yuni menyampaikan razia masker menyasar warga termasuk pelajar Sragen biasanya berlangsung siang hari dan secara sporadis. Model razianya seperti pemeriksaan oleh polisi terkait dengan kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Pernah Kelola Bisnis Miliaran Rupiah, Pimpinan Gondhez's Solo Kini Jualan Burung

Yuni menyampaikan sanksi denda Rp50.000 akan berlaku setelah Pemkab melakukan sosialisasi dulu selama 2-3 pekan. "Nanti bisa jadi razia pertama menyasar lingkungan aparatur sipil negara [ASN]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya