SOLOPOS.COM - Leaflet digital Polres Sukoharjo terkait kasus perampokan di Baki, Sukoharjo. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebuah pesan berisi cerita korban perampokan di Baki, Sukoharjo beredar di grup-grup aplikasi perpesanan Whatsapp. Informasi itu meresahkan masyarakat mengingat kasus kriminal serupa akhir-akhir ini marak terjadi.

Informasi itu berisi seorang jambret merampok uang korban senilai Rp45 juta. Pelaku membuntuti korban sejak dari bank. Saat pulang, korban melewati jalan Bakalan, Daleman yang sepi. Di situlah aksi perampokan terjadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Walah jambret lg wae beraksi dpt uang 45 juta...korban keluar dr bank...dibuntuti...mau plng lwt jalan bakaln...daleman...kondisi jln sawah...sepi. Korban ditodong...dijeburke ning sawah...korbn tdk lk...tp skrng...msh syokk..korban orng mancasan baki...hati2 untk..semuanya," begitu isi pesan yang beredar di WAG, Senin (20/4/2020).

Pesan itu juga diikuti dengan sebuah foto yang menggambarkan seorang perempuan, Mujiyem, yang duduk dengan pakaian kotor seperti bekas lumpur.

Ekspedisi Mudik 2024

Judul FTV Ini Bikin Netizen Dipaksa Berpikir Keras

Kabar Ini Hoaks

Solopos.com berusaha meminta konfirmasi kabar ini kepada Polres Sukoharjo. Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, mengatakan sejuh ini tidak ada laporan terkait kasus perampokan di Baki, Sukoharjo.

"Nihil. Sdh diobok2," kata Nanung, saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp, Senin (20/4/2020).

"KALO ADA YG COBA2 MENYEBARKAN HOAX AKAN KITA TINDAK," lanjut Nanung.

Satreskrim Polres Sukoharjo lalu memberikan konfirmasi melalui pesan gambar bahwa Mujiyem, 44, bukan korban perampokan. Ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat tiba-tiba kepala pusing sehingga badannya terjatuh beserta motor.

"Dan ditolong warga setempat dan tidak mengalami perampokan/penjambretan," bunyi pesan gambar itu.

Taman Srigunting Oase Kesejukan Kota Lama Semarang

Dalam pesan itu juga dicantumkan foto surat pernyataan Mujiyem soal kejadian yang sesungguhnya terjadi pada dirinya.

surat pernyataan mujiyem soal perampokan baki sukoharjo
Foto surat pernyataan Mujiyem soal hoaks perampokan di Baki, Sukoharjo. (Istimewa)

Perempuan warga Dukuh Branglor, Desa Mancasan, Baki, Sukoharjo, itu menceritakan pada Senin siang sekitar pukul 12.15 WIB, ia mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 2106 LO di Jalan Bakalan.

Tiba-tiba, kepalanya merasa pusing sehingga ia terjatuh. Ia lalu ditolong warga setempat.

"Dan mengenai berita perampokan/penjambretan yang sudah viral, saya ingin mengklarifikasi hal tersebut bahwasannya saya tidak mengalami kejadian tersebut," tulis Mujiyem dalam surat pernyataan bermaterai Rp6.000 yang ditulisnya.

Nanung menjelaskan penyebar hoaks bisa dipidana dengan ancaman pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 yakni pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya