SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo saat memberikan pembinaan kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di Pasar Watukelir, Kecamatan Tawangsari, Senin (22/6/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Informasi mengenai sanksi denda senilai Rp250.000 untuk warga yang tak pakai masker di luar rumah beredar melalui aplikasi pesan Whatsapp di Sukoharjo.

Dalam informasi berantai melalui media perpesanan Whatsapp (WA) itu, beredar kabar tentang operasi masker yang akan dilakukan tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama jajaran TNI/Polri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Petugas akan memberikan sanksi denda Rp250.000 bagi mereka yang kedapatan tak mengenakan masker. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

8 Orang Dari Satu Keluarga di Klaten Tengah Positif Covid-19

Satpol PP membuktikan hal tersebut dengan menggelar operasi simpatik masker kepada warga dan pengguna jalan di Pasar Cuplik dan Pasar Watukelir, Sukoharjo, Senin (22/6/2020).

Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil terjaring razia karena kedapatan tak memakai masker. Mereka lantas diberi pembinaan di tempat dan diberikan masker secara gratis.

Operasi simpatik ini sekaligus menepis berita hoaks yang beredar adanya sanksi denda hingga Rp250.000 bagi mereka yang tidak mengenakan masker.

Tidak Berimbang, Ini Gambaran Pertarungan PDIP Versus Bajo di Pilkada Solo 2020

"Operasi simpatik masker kami lakukan dengan cara sosialisasi. Tidak ada denda yang diberlakukan bagi warga yang kedapatan tak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo kepada Solopos.com, Senin.

Heru mengatakan dasar pelaksanaan operasi simpatik masker adalah  Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/446 Tahun 2020. Isinya mengatur Penetapan Perpanjangan Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sukoharjo.

Kenormalan Baru

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/446 Tahun 2020 itu dan persiapan menyongsong tatanan kenormalan baru, Satpol PP  melaksanakan operasi masker.

Tak Punya Surat Nikah, Status Kependudukan Keluarga Di Gudang Angker Jajar Solo Jadi Ruwet

Operasi digelar bekerja sama dengan Tim Gugus tugas penanganan Covid-19 guna menekan penularan virus corona. Operasi simpatik masker dilakukan tim Satpol PP Sukoharjo dengan metode pendekatan dan pembinaan kepada warga.

Pelanggar akan diberikan pemahaman tentang pentingnya memakai masker. Petugas juga akan memberikan masker secara gratis bagi mereka.

Seperti halnya yang dilakukan di Pasar Cuplik dan Pasar Watukelir. Kedua pasar tersebut menjadi sasaran tim Satpol PP sebelum diberlakukan ke seluruh pasar tradisional lainnya.

Yossy Si Bakul Gorengan Cantik Viral di Jogja Ternyata Lahir di Sukoharjo

Dalam operasi simpatik ini, petugas mendapati ratusan pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker. "Tingkat kepatuhan warga memakai masker masih rendah. Kami masih menemukan ratusan pengendara tak pakai masker," katanya.

Heru mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya