SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Solo menegaskan proses perubahan Peraturan KPU RI Nomor 02/2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 masih berjalan alias belum final.

Perubahan tersebut menyesuaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 02/2020. Seperti diketahui, berdasarkan Perppu, Pilkada serentak 23 September 2020 diundur Desember 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan itu disampaikan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menanggapi beredarnya info grafis terbaru mengenai tahapan Pilkada yanh beredar belakangan ini. “Info grafis itu bukan keluaran KPU. Di laman KPU RI sudah disampaikan,” terang dia kepada Solopos.com, Selasa (12/5/2020).

1 Pasien Positif Corona Sukoharjo Diketahui Kerap ke Pasar Tradisional, Pedagang dan Pembeli Wajib Lakukan Ini

Ketua KPU Solo itu mengatakan perubahan tahapan pilkada 2020 karena ada penundaan waktu pemungutan suara belum final. KPU Solo dan KPU daerah lain masih menunggu keputusan akhir perubahan atas Peraturan KPU No 02/2020.

“Masih proses karena KPU RI akan melakukan uji publik dan FGD [forum group discussion] terlebih dulu terkait perubahan PKPU Nomor 02/2020. Posisi kami menunggu sembari melakukan kegiatan lainnya,” tambah Nurul.

Tambah Lagi, 12 PDP dan 1 Pasien Positif Covid-19 Sragen Sembuh

Berdasarkan pencermatan Solopos.com, di info grafis terbaru yang beredar menyebutkan tahapan pilkada dimulai kembali 30 Mei 2020. Tahapan diawali aktivasi petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Aktivasi PPK dan PPS

Masih berdasar info grafis terbaru yang disebut Ketua KPU Solo bukan dari KPU pusat itu setelah aktivasi PPK dan PPS masuk tahap penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan pada 9 Juni 2020 hingga 1 Agustus 2020.

Kontak Pasien Positif Corona Ke-27 Asal Semanggi Solo Sulit Ditelusuri, Gugus Tugas: Rantainya Panjang!

Sedangkan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih ditetapkan pada 4 Juli 2020 hingga 2 Agustus 2020. Tahap pengadaan logistik pilkada ditetapkan 27 Juli 2020 dan pengumuman pendaftaran calon hingga penetapannya 17 Agustus 2020 hingga 8 September 2020. Sementara pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Terpisah, Dosen Hukum UNS Solo, Agus Riewanto, mengatakan bila dilihat dari aspek kesinambungan kepemimpinan, Pilkada serentak memang sebaiknya digelar 2020. Pendapat itu merujuk UU No 10/2016.

Napi Rutan Wonogiri Berulah Lagi, Asimilasi Langsung Dicabut

Harus diakui mengingat situasi saat ini sangat sulit bagi KPU Solo untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2020 karena ada pandemi Covid-19. Untuk itu, jika Pilkada terpaksa diundur, harus ditunjuk pelaksana tugas bupati atau wali kota.

“Enam atau tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir sudah terpilih kepala daerah baru. Jadi kalau dilihat dari aspek kontinuitas atau keajekan memang pilkada serentak harus dilaksanakan 2020. Bila belum, pakai Plt,” urai dia.

Oprokan Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi Solo Ditutup 3 Hari, Ada Apa?

Tapi Agus mengingatkan Plt kepala daerah yang terlalu lama tidak baik bagi demokrasi dan pemerintahan. Selain tidak mempunyai legitimasi yang kuat, Plt kepala daerah tak punya kewenangan yang utuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya