Solopos.com, JAKARTA – Caleg dari Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun bulan penjara pada Senin (28/1/2019). Ia harus berbaur dengan napi lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Momen Ahmad Dhani mendekam di rutan itu diunggah oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak . Dalam akun Instagram pribadinya @dahnil_anzar_simanjuntak.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dahnil sebagaimana dikutip Suara.com, Selasa (29/1/2019), membagikan foto yang memperlihatkan kondisi Ahmad Dhani berada di tengah-tengah napi Rutan Cipinang. “Saya dan semua anggota BPN berdoa dan yakin Mas AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan,” tulis Dahnil seraya menggunggah foto itu pada Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang (Instagram @dahnil_anzar_simanjuntak)
Ahmad Dhani divonis bersalah karena melakukan tindak pidana. Musisi band ternama Dewa 19 tersebut dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya. Dirinya dilaporkan oleh Jack Lapian.
Jack melaporkan suami Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: “Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP”.
Saat menjatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, hakim ketua yang memimpin sidang saat itu langsung memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.