Solopos.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta menetapkan Vihara Sin Tek Bio menjadi salah satu dari empat bangunan cagar budaya di Ibu Kota.

PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Empat bangunan cagar budaya itu yakni eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan Toko Kompak dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan cagar budaya berdasarkan Kepgub Nomor 238 tahun 2022.

 

Pekerja melintas di samping patung di Vihara Sin Tek Bio, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Baca Juga: Wow! Klaten Dapat Hibah BCB, Ada Guci Dinasti Tang hingga Mata Uang VOC

Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.

Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.

 

Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan cagar budaya berdasarkan Kepgub Nomor 238 tahun 2022. (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Vihara Sin Tek Bio diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1698 (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi