Solopos.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta menetapkan Vihara Sin Tek Bio menjadi salah satu dari empat bangunan cagar budaya di Ibu Kota.
PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Empat bangunan cagar budaya itu yakni eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan Toko Kompak dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan cagar budaya berdasarkan Kepgub Nomor 238 tahun 2022.
Baca Juga: Wow! Klaten Dapat Hibah BCB, Ada Guci Dinasti Tang hingga Mata Uang VOC
Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.
Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.