SOLOPOS.COM - Bangunan kios di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang, Rabu (8/5/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Bangunan kios di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP setempat, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Bangunan yang masih setengah jadi itu dibongkar karena diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum).

Pembongkaran itu juga berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang. Selain itu juga ada keluhan dari masyarakat setempat karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah fasilitas umum.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dalam proses pembongkaran, Satpol PP Kota Semarang menindak lanjuti aduan tersebut dengan cara memanggil pemilik bangunan dengan warga yang dikuasakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Semarang. Saat itu, pemilik bangunan diminta untuk menulis surat pernyataan agar tidak melanjutkan pembangunan.

Kendati demikian, pemilik bangunan yang informasinya merupakan oknum dosen di salah perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu masih nekat melanjutkan untuk membangun kios. Sehingga, Satpol PP Kota Semarang memberikan surat peringatan (SP) 1 dan 2.

“Kemudian sesuai dengan standar operasional Pemerintah kota dan dinas terkait, dari Distaru sudah memanggil yang bersangkutan. SP 1, 2 dan 3 sudah dilaksanakan,” kata Sekretaris Satpol PP Semarang, Marthen Stevanus Da Costha di lokasi, Rabu.

Setelah SP 3 dilayangkan, lanjut Marthen, pihaknya langsung mengambil tindakan pembongkaran. Sebab, keterangan dari Distaru, yakni lahan yang dipakai pembangunan ini masih di dalam fasilitas umum.

“Dan lahan ini memang dipakai jemaah masjid untuk parkir. Cuma komunikasi antara warga dan pemilik mengalami jalan buntu,” sambungnya.

Saat ditanya apakah bangunan kios yang dibongkar itu diperjualbelikan atau tidak, Marthen mengatakan lahan tersebut diperjualbelikan oleh perorangan. Bahkan, bangunan itu diduga tidak dilengkapi perizinahan bangunan gedung (PBG) dan hanya ada bukti kuitansi saja.

“Iya, diperjualbelikan. Yang jual beli perorangan. Ada bukti kwitansi. Proses pembangunannya tidak ada izin juga,” ujarnya.

Marthen menambahkan, dasar pembongkaran bangunan kios itu dilakukan karena melanggar Perda 5 tahun 2009 tentang pembangunaan gedung dan Perda 5 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang ingin mendirikan usaha agar dilakukan pengecekan lebih dulu.

Sementara itu, Lurah Bambankerep, Agung Susilo, mengatakan pihaknya sudah pernah memanggil pemilik bangunan untuk memberikan surat izin. Namun, tidak pernah ada tindaklanjut.

“Yang jelas dari awal sudah saya panggil ternyata juga belum pernah memberikan surat apa yang dipunyai. Saya dapat surat malah dari Satpol PP. Saya memberikan surat-surat ternyata hanya kwitansi dan lain sebagainya,” kata Agung.

Sedangkan proses jual beli, Agung mengaku tidak tahu dan pembangunan tidak memiliki izin. Ia juga membenarkan bila bangunan itu dibeli dari perorangan.

“Proses pembangunan juga tidak izin kepada kelurahan. Saya sudah peringatkan dia malah lanjut terus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya