SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Jl Diponegoro, Jl Jendral Sudirman, Jl Pattimura, dan Jl Pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan kompleks Balaikota Salatiga,
Senin (1/6), guna menuntut pembatalan relokasi ke Jl Margosari.

Dalam kesempatan itu mereka juga kembali menyerukan tuntutan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2006 tentang PKL ditinjau ulang keberadaannya. Hal itu karena dalam penyusunannya kedua ketentuan tersebut sama sekali tidak melibatkan perwakilan PKL sebagai pihak yang sangat berkepentingan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebagai rakyat, kami tidak pernah menolak untuk membangun suatu ketertiban bersama. Namun ketika ditambahkan dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2006, yang disebut sebagai ketertiban ternyata bersifat sepihak. PKL dipaksa menerima aturan yang memisahkan mereka dari sumber penghidupannya,” ungkap salah satu perwakilan PKL, Suparmo, kepada wartawan di sela-sela aksi.

Meski menggelar orasi dan aksi duduk selama sekitar satu jam mulai pukul 10.00 WIB di depan kompleks Balaikota, PKL gagal bertemu dengan Walikota John Manoppo dan Wakil Walikota Ir Hj Diah Sunarsasi. Hal itu karena keduanya menolak keinginan pedagang yang menghendaki Walikota dan wakilnya menemui mereka secara keseluruhan dan tidak hanya para perwakilannya.

“Tadinya sudah akan bertemu, tetapi batal karena pedagang menuntut ditemui di halaman. Bu Walikota tidak berkenan memenuhi keinginan itu dengan harapan perwakilan PKL bersedia masuk dan berbicara baik-baik menyampaikan aspirasinya. Ternyata hal itu juga ditolak mereka,” ujar Kabag Humas Setda Pemkot Salatiga, Valentino Hari Wibowo, dijumpai seusai aksi demonstrasi.

Seperti diketahui, Pemkot Salatiga menegaskan keharusan PKL di Jl Diponegoro, Jl Jendral Sudirman, Jl Pattimura, dan Jl Pemuda, untuk pindah ke lokasi relokasi di Jl Margosari mulai Senin (18/5) lalu. Hal itu karena sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2003 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2006, keempat ruas jalan protokol di Kota Salatiga tersebut adalah kawasan larangan bagi para PKL.
try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya