SOLOPOS.COM - RSUD Ngipang, Banjarsari, Solo, (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Proses penyelidikan kasus pengancaman kepada tenaga kesehatan (nakes) RSUD Ngipang belum lama ini telah dihentikan oleh Satreskrim Polresta Solo. Hal itu dikarenakan seluruh pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (13/8/2021) siang. Menurutnya, proses penghentian penyelidikan itu setelah seluruh pihak sepakat menempuh jalur perdamaian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sehingga perkara ini tidak naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. “Perkara pengancaman telah diselesaikan lewat restorative justice. Penyelidikan telah selesai,” papar dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: KGPAA Mangkunagoro IX Punya Riwayat Sakit Jantung

Sementara itu, sejak awal Jajaran Polresta Solo membuka jalur restorative justice kepada seluruh pihak yang terlibat. Pertimbangan perdamaian yakni kondisi saat ini masih pandemi dan seluruh pihak saling memahami situasi awal.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo telah memeriksa empat saksi termasuk korban dan pegawai RSUD Ngipang. Proses pemeriksaan itu untuk menunggu proses gelar perkara. “Kami mengapresiasi langkah perdamaian ini,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kepolisian dapat memfasilitasi restorative justice jika sudah ada kesepakatan kedua pihak berperkara itu. Penyelesaian itu jika sudah ada kesepakatan, pelaku meminta maaf, mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi lagi, dan korban mau memaafkan.

“Hasil dari restorative justice ini nantinya akan kami laporkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk ditetapkan dalam bentuk penghentian perkara. Juga sebagai dasar kami mengeluarkan SP3,” papar dia.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Pemanfaatan Gas Bumi untuk Rumah Tangga di Semarang

Sebagai informasi, Kamis (22/7/2021) Polresta Solo memperoleh laporan dari RSUD Ngipang tentang ancaman kekerasan dari keluarga pasien yang menolak pemakaman secara prokes. Terduga pelaku juga tidak mengaku kepada pengemudi ambulans yang akan mengangkut jenazah istrinya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya