SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian mobil Pajero di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (29/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pria asal Semarang berinisial AFP, 21, ditangkap anggota Polres Sukoharjo di Semarang, Minggu (28/11/2021), lantaran nekat melarikan mobil Mitsubishi Pajero milik Pradipta Aji Pratama, warga Serengan, Solo.

Penangkapan AFP tersebut diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (29/11/2021). Ia menjelaskan kejadian itu berawal dari korban yang memasang iklan jual mobil Pajero di media sosial Facebook, Minggu (14/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak lama setelah memasang iklan, korban mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari seorang pria bernama Susilo Pujo. Setelah itu, pada Rabu (24/11/2021) pelaku menemui korban di Desa Madegondo, Grogol, Sukoharjo, untuk mengecek kondisi dan dokumen mobil.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Disetop pada 2022, Pemkab Sukoharjo Tunggu Regulasi

Dua hari setelahnya, tepatnya Jumat (26/11/2021), pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penawaran. Setelah sepakat, korban diajak ke Bank BCA Solo Baru, Sukoharjo, untuk melanjutkan transaksi pembelian mobil Pajero tersebut.

“Tapi setelah sampai di bank, pelaku beralasan meminjam kunci mobil karena buku tabungannya di dalam tas. Setelah diberikan kuncinya, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan itu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp364 juta,” bebernya kepada wartawan.

Barang Bukti

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki sekitar TKP, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Sabtu (27/11/2021). Berdasarkan informasi tersebut, Polres Sukoharjo dibantu tim unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk pelaku.

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Polisi di Sukoharjo Pangkas Pohon di Tepi Jalan

“Dari korban kami mengamankan barang bukti mobil Pajero yang dicuri, Mobil Wuling yang digunakan pelaku ke Solo, BPKB, dan STNK Pajero serta pelat nomor palsu,” bebernya.

Akibat hal tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, AFP mengaku nekat mencuri mobil Pajero milik warga Solo itu karena terlilit utang banyak di perusahaan tempat kerjanya sebagai sales.

Rencananya, hasil penjualan mobil tersebut digunakannya untuk menutup utang yang melilitnya selama setahun tersebut. “Saya punya utang sama kantor saya sekitar Rp100 juta. Gaji kantor tidak mencukupi biaya hidup saya dan keluarga, karena saya juga jadi tulang punggung keluarga. Orang tua saya tidak kerja. Rencananya mau saya gunakan untuk membayar utang itu,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya