SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang, AKBP Muchammad Sajarod Zakun, menunjukkan puluhan butir pil jenis psikotropika yang didapat dari WNA di Magelang di kantornya, Rabu (1/12/2021). (Istimewa/Polres Magelang)

Solopos.com, MAGELANG — Seorang warga negara asing (WNA) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. WNA berinisial RWSS itu ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan pil psikotropika yang dibeli secara online.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan pil psikotropika oleh seorang WNA itu terungkap dari adanya informasi masyarakat. Sebelumnya, ada laporan jika RWSS menerima paket yang mencurigakan pada Jumat (26/11/2021). Polisi pun langsung melakukan pengeledahan di rumah RWSS yang terletak di Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Magelang, AKBP Muchammad Sajarod Zakun, mengatakan dari hasil penggeledahan di rumah WNA tersebut polisi menemukan puluhan pil yang masuk golongan psikotropika. Pil yang disimpan WNA di Magelang itu antara lain sembilan lembar pil jenis Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg, dengan total mencapai 90 butir dan 4 lembar Riklona 2 Clonazepam 2 MG dengan total mencapai 40 butir.

Baca juga: Indonesia Melarang Masuk WNA dari 11 Negara Ini Mulai 30 November

“Dari keterangan tersangka, ia mendapat barang-barang itu secara online. Kami masih mendalaminya juga,” ujar Kapolres Magelang, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, WNA itu tidak mengaku mengonsumsi obat-obat psikotropika itu karena masalah kesehatan. Ia mengaku mengalami depresi, insomnia, dan paranoid. Ia juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga membeli obat-obatan tersebut tanpa resep dokter atau izin dari pihak yang berwenang.

Kendati demikian, WNA tersebut tetap dinyatakan melakukan pelanggaran hukum karena menyalahgunakan obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Ia pun dijerat Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Hendak Jual 50 Pil Psikotropika, Pemuda Sidoharjo Sragen Diringkus Polisi di Tepi Jalan

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” imbuh Kapolres Magelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya