SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok)

Solopos.com, BANTUL — Dua remaja di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial IS, 19, dan EF, 19, ditangkap aparat kepolisian atas aksinya melakukan pengeroyokan disertai pembacokan di Jalan Wates, Sedayu, Selasa (23/11/2021) malam. Aksi pengeroyokan disertai pembacokan itu dilakukan pelaku terhadap korban, yang masih tergolong saudara sepupu.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengungkapkan kasus penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Selang tiga jam, pelaku berhasil diringkus di kediamannya masing-masing. Pelaku tersebut adalah EF, yang bertindak sebagai pengendara motor, dan IS, yang membacok korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kasus pengeroyokan ini kebetulan TKP di jalan, terjadi malah hari dan modusnya hampir sama dengan kejahatan [jalanan] lainnya, sehingga dianggp klitih,” ujar Ihsan.

Baca juga: Buron 8 Tahun Kasus Korupsi Dana Gempa Bantul Ditangkap di Hotel

Ihsan mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa aksi penganiayaan itu bukanlah klitih. Aksi ini dipicu dendam antara keluarga pelaku dengan korban.

“Kebetulan kejadiannya di jalan, kemudian alat-alatnya hampir mirip biasanya dengan klitih. Jadi langsung disampaikan terjadi klitih-klitih, padahal seperti itu kasusnya,” tambahnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni membuntuti korban. Selanjutnya saat korban lengah langsung mengayunkan celuritnya ke arah korban.

Saat ini korban sedang dirawat di RS Mitra Sehat. Korban mengalami luka sobek di bagian jari dan badan. Barang bukti berupa celurit kini diamankan Polres Bantul. “Pelaku membacok korban, pengakuannya tiga sampai empat kali. Sehingga korban mengalami luka sobek baik di jari maupun badan,” jelasnya.

Baca juga: Miris! Tiga Remaja Pelaku Klitih Ditangkap Polres Bantul

Sementara itu, polisi juga melakukan tes urine kepada kedua pelaku. Hal ini dikarenakan berdasarkan pengakuan tersangka yang sebelum melakukan aksi pembacokan itu lebih dulu mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis aprazolam. “Mungkin di sinilah timbul keberaniannya dan memang dia sudah mengincar korban,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat Pasal 179 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka IS mengaku motif melakukan pembacokan itu dikarenakan dendam. Menurutnya, keluarga korban pernah menyakiti hati sang ibu. “Soalnya ibu kula pernah kasarane pernah dilarani dari orang tua korban [soalnya ibu saya pernah, kasarannya pernah disakiti oleh orang tua korban]. Sering sakiti hatinya,” ujarnya.

“Itu semalam mau beli rokok, tiba-tiba berpapasan terus saya kejar. Lalu saya ngajak jongki saya, untuk nyopirin saya. Celurit pinjam teman,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya