SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Seorang santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di daerah Banjarsari, Solo, Habib S, 22, diamankan di Mapoltabes Solo, Minggu (22/11) dini hari karena diduga mencabuli santri lainnya, RF, 10.

Ada dugaan, sebelumnya pelaku juga melakukan aksi yang sama terhadap santri lainnya. Informasi yang dihimpun Espos, menyebutkan, kejadian bermula saat korban yang merupakan santri baru di Ponpes tersebut tidur di asrama. Ketika korban tidur, pelaku yang sudah menjadi santri di Ponpes selama enam tahun itu mendatangi korban.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Namun, korban terjaga dari tidurnya hingga mengetahui perbuatan pelaku. Tidak hanya itu saja, perbuatan bejat dari pelaku diketahui oleh sejumlah santri lainnya dan pelaku tidak dapat mengelak.

Pelaku kemudian dibawa ke Poltabes Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengaku, dirinya nekat melakukan perbuatan itu karena beberapa kali melihat video porno. Dia bahkan mengaku, beberapa santri lainnya juga melakukan perbuatan serupa.

“Dulu pernah lihat video seperti itu karena diajak teman-teman dan beberapa orang lainnya juga pernah seperti itu, tapi tidak ketahuan,” ungkap dia.

Saat diperiksa, pelaku mengaku, sebelum kejadian itu dirinya juga pernah melakukan perbuatan serupa kepada santri lainnya, terutama santri baru. Bahkan, dia menyatakan, paling tidak dirinya sudah 10 kali melakukan perbuatan cabul di asrama.

Pelaku yang saat ini bekerja di daerah Sumber, Banjarsari mengatakan, dirinya juga pernah menjadi korban pencabulan. “Kalau yang lainnnya (korban lain-red) dulu pernah. Saya dulu juga digitukan,” papar dia.

Pelaku mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kasus itu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Hingga Minggu siang, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Poltabes Solo. Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki kasus itu.

“Kami mintai keterangan dulu. Selain itu, nantinya saksi-saksi juga akan kami periksa. Kami gunakan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Susilo kepada wartawan.

 

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya