SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Dok Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Jogja, akhirnya berhasil diringsuk polisi. Awalnya pelaku sempat tidak mengakui kalau telah melakukan aksi tabrak lari pada Selasa (24/1/2023).

Polisi menangkap pelaku berinisial JFF, warga Minggir, Kabupaten Sleman pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan pelaku ini berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan barang bukti yang tertinggal.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, mengatakan upaya penyelidikan terhadap insiden kecelakaan itu diawali dengan pengecekan salah satu onderdil kendaraan tersangka yang tertinggal di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mencari kamera CCTV yang sempat merekam insiden tersebut.

“Yang tertinggal di lokasi kejadian itu foglamp. Petugas langsung cek nomor serinya dan memantau CCTV di area Galleria Mall dan simpang empat Gramedia,” katanya, Rabu (25/1/2023).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, kendaraan yang digunakan tersangka berjenis BMW E36. Kendaraan berwarna silver itu terlihat melaju ke arah selatan setelah sampai di perempatan Gramedia Jalan Sudirman dengan kondisi kaca depan pecah.

“Dari situ, ciri-ciri awal kendaraan sudah diidentifikasi. Tapi nomor polisinya masih belum terlihat,” jelas Timbul.

Petugas kemudian melacak pemilik kendaraan tersebut ke berbagai komunitas mobil yang ada di Jogja. Petugas lantas memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang tengah mencari kaca depan mobil BMW E36, jenis yang sama dengan kendaraan tersangka.

“Kita juga cocokkan antara foto mobil sebelum rusak dengan kendaraan yang teridentifikasi di kamera CCTV. Ternyata sesuai baik itu warna maupun velg,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, kendaraannya rusak akibat menabrak barikade jalan di wilayah Jalan Godean. Berdasarkan bukti dan analisa tersebut, petugas kemudian menyambangi kediaman tersangka dan meringkusnya sekitar pukul 23.30 WIB.

“Setelah didatangi petugas dan dikonfirmasi langsung, tersangka mengakui telah menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo karena mengantuk,” jelas Timbul.

Adapun kendaraan yang digunakan tengah berada di dalam bengkel di wilayah Kalibawang, Kulonprogo. Petugas masih akan melakukan gelar perkara untuk mendalami insiden kecelakaan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 312 Jo 310 (4) Jo 310 (3) UU No.22/2009.

 

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya