SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan (kanan) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Partai Gerindra berbalik arah dengan mengirimkan wakil ke Pansus Angket KPK. Begini alasannya.

Solopos.com, JAKARTA — Fraksi Gerindra punya alasan soal sikapnya ikut mengirimkan wakil ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR, meski awalnya fraksi itu walkout dari paripurna beberapa waktu lalu. Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR dari Partai Gerindra Muhammad Syafi’i mengatakan panitia angket merupakan putusan paripurna yang sah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itu, kata dia, guna menghormati demokrasi, Partai Gerindra memilih mengirimkan wakil. Padahal partai yang didirikan Prabowo Subianto itu sempat walk out ketika paripurna.

“Gerindra juga tidak mau Presidennya Jokowi, tapi ini Demokrasi, ketika diputuskan Presidennya Jokowi maka kami ikuti,” katanya.

Dia mengatakan hak angket harus dilihat sebagai upaya memperkuat KPK. Bukan sebaliknya. Panita angket dapat menyusuri penyimpangan yang dilakukan oleh internal KPK ataupun pimpinan. “Panitia angket nanti dapat merekomendasikan perbaikan SOP,” katanya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menindak 23 anggota DPR dan 2 orang pimpinan yang menjadi panitia lalu memproses pembentukan panitia angket KPK.

Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani Peneliti, mengatakan terdapat empat pasal yang dilaporkan ke MKD. Dia mengatakan pelaporan ini dikarenakan pembentukan panitia angket ini menabrak Undang-Undang MD3 baik secara proses maupun prosedurnya.

“Kami datang ke sini dengan keyakinan laporan akan diproses. Mengingat DPR masih ada citra yang harus dipertahankan ke publik agar tetap dipercaya,” kata Julius di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Koalisi masyarakat sipil yang melapor ke MKD ini terdiri dari ICW, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdatul Ulama Indonesia, Tangerang Education Center, Tangerang Public Transpancy Watch, dan Indonesia Budget Center.

Peneliti Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdatul Ulama, Fira Mubayyinah, mengatakan dengan laporan ini MKD dapat segera melakukan proses pemeriksaan dengan memanggil para terlapor. Selain itu, karena proses pembentukan panitia angket cacat berdasarkan UU MD3, maka pansus yang tengah berjalan harus dihentikan.

Fira mengharapkan para anggota MKD berani menegakan etik di dewan serta menjatuhkan sanksi bagi para terlapor jika terbukti melanggar dalam pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya