SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video pengendara motor bawa besi melintang di Jl. K.S. Tubun, Manahan, Solo, Kamis (31/10/2019). (Instagram @ick_infocegatankaranganyar)

Solopos.com, SOLO -- Seorang pengendara motor tertangkap kamera melaju di Jl. K.S. Tubun timur Mapolresta Solo, Manahan, Banjarsari, sambil membawa besi dalam posisi melintang, Kamis (31/10/2019).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @ick_infocegatankaranganyar, Jumat (1/11/2019), tampak pengendara sepeda motor berpelat nomor AD 2321 UB itu melaju dari arah utara atau dari Jl. Menteri Supeno menuju Jl. Adisucipto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengendara motor itu tampak berusaha menembus keramaian seraya berusaha agar besi di boncengan sepeda motornya tidak menyenggol mobil atau sepeda motor lain dari arah berlawanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Ghoib Alloh Kena Razia Polres Sragen, Didenda Rp40.000

Beberapa pengendara motor dari arah berlawanan terlihat khawatir dan berusaha menghindar. Beruntung tidak ada yang terkena besi yang panjangnya diperkirakan lebih dari 2 meter itu.

Ditanya mengenai video tersebut, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, membenarkan peristiwa itu memang terjadi di Manahan, Solo, Kamis. Petugas Satlantas sudah melacak identitas pengendara tersebut.

"Identitas pengendara inisial M, warga Kuyudan, Kartasura, Sukoharjo. Sudah kami telusuri dan ketemu orangnya, kami datangi rumahnya dan kami beri surat tilang," jelas Kompol Busroni, saat dihubungi wartawan Solopos, Ichsan Kholif Rahman, Jumat (1/11/2019).

Sering Terjadi Kecelakaan, Ada Jembatan Gaib di Kebakkramat Karanganyar?

Busroni menambahkan perbuatan M melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 311. M mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Ancaman pidananya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Busroni mengimbau pengendara motor kalau membawa barang yang berukuran besar dan sekiranya membahayakan pengendara lain sebaiknya menggunakan pikap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya