SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BONDOWOSO — Media sosial bagai pedang bermata dua. Jika salah menggunakannnya, bisa berbahaya. Seperti yang dialami seorang bocah perempuan di bawah umur di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Gara-gara medsos, ia menjadi korban perkosaan oleh pelaku yang ternyata juga masih di bawah umur.

Pelakunya adalah HS, warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Anak yang masih berusia 17 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan. Hanya wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, saat dikonfirmasi detik.com, Kamis (8/8/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Dijelaskan Jamal, tidak ditahannya pelaku karena berdasarkan perundangan yang berlaku pelaku masih termasuk di bawah umur. “Tapi dia wajib lapor, seminggu dua kali,” pungkas mantan Kapolsek Leces, Probolinggo ini.

Jamal mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP itu melalui media sosial. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu.

Namun, di balik rencana pertemuan tersebut ternyata ada niat jahat di benak pelaku. Niat itu dilakukan pelaku dengan mengajak korban jalan-jalan keliling desa menggunakan motor. Ketika sampai di tempat sepi pelaku langsung menyeret korban dan memperkosanya.

Setelah memperkosa, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Kejadian yang berlangsung di kebun kopi tersebut sempat dilihat warga setempat. Korban lantas ditolong, lalu diantar pulang ke rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya