SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sejumlah tersangka yang terlibat tindak pidana pengeroyokan di Mapolsek Mergangsan, Senin (9/5/2022). - Harian Jogja - Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Aksi penganiayaan menimpa seorang pria berinisial BAA, warga Keparakan Kidul, Mergangsang, Kota Jogja. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dialaminya.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 23 April 2022. BAA dikeroyok oleh empat orang yaitu SLE, 28, YFW, 25; AWT, 24, dan seorang perempuan berinisial ACP, 25. Para tersangka memukul, menendang, hingga menyulut api rokok di tubuh pria berusia 24 tahun tersebut.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto, mengatakan polisi telah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Insiden pengeroyokan tersebut bermula saat istri korban, MVA, curhat kepada tersangka ACP soal sifat suaminya. Keduanya memang berteman. MVA bercerita tentang suaminya yang tak kunjung pulang ke rumah.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dua Kelompok Bentrok di Jogja, 2 Orang Tewas Ditusuk

“Korban memang sering meninggalkan istrinya. Bahkan 15 hari sebelum Lebaran itu korban juga tak pulang-pulang ke rumah. Dia mengaku mencari nafkah dan sibuk dengan kegiatannya sendiri,” kata Rachmadiwanto, Senin (9/5/2022).

Saat tersangka ACP bertemu dengan korban ia lantas menegur dan meminta agar korban mengubah sifatnya tersebut. Namun, informasi mengenai situasi rumah tangga korban itu terlanjur menyebar di grup aplikasi obrolan ibu-ibu.

“Korban merasa tersinggung dengan kondisi itu lantas mengajak tersangka SLE, YFW dan AWT ke Polsek Mergangsan untuk menyelesaikan masalah itu. Sampai di Polsek sudah dilakukan mediasi dan berdamai,” katanya.

Baca Juga: Kreatif! Jalanan Jogja Padat, Penjual Bensin Eceran Ini Tuai Pujian

Kapolsek menyebutkan setelah dari Polsek, korban dan para tersangka lantas menuju rumah korban. Di sana mereka terlibat cekcok dan insiden pengeroyokan pun terjadi. Korban dipukul oleh tersangka SLE di bagian pipi kanan dan kemudian disulut dengan api rokok sebanyak delapan kali.

“Korban yang posisinya tengah duduk juga ditendang oleh tersangka YFW di bagian telinga kanan. Kemudian tersangka ACP datang dan menampar korban serta menjambak rambut korban,” papar Kapolsek.

Tak ketinggalan, tersangka AWT juga menjambak rambut korban dan menendang kepalanya dengan menggunakan lutut sebanyak lebih dari lima kali.

“Istri korban yang melihat kejadian itu sempat melindungi, namun para tersangka masih mengeroyok korban,” ungkap dia.

Akibat insiden itu korban mengalami memar di telinga kanan, pipi kiri dan dahi mengalami luka bakar dan lainnya.

“Korban juga mengalami pusing dan sesak nafas sehingga harus dirawat selama tiga hari di rumah sakit,” ungkap Rachmadiwanto.

Kanitreskrim Polsek Mergangsan, Ipda Hariyanto, menyebut selain mengeroyok tersangka ACP juga merupakan orang yang menyebarkan informasi mengenai situasi rumah tangga korban ke grup aplikasi obrolan ibu-ibu.

Setelah kejadian itu, Polsek dan petugas lainnya langsung meringkus para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan bersama-sama.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Urusan Rumah Tangga Berujung Pengeroyokan, 4 Orang Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya