SOLOPOS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 untuk pekerja dijadwalkan mulai cair pada Jumat pekan ini. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengaku kecewa dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja yang tiba-tiba mengubah rumusan penetapan upah minimum tahun 2023. Pasalnya, rumusan upah minimum sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dinilai memberatkan kalangan pengusaha.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, mengatakan sangat kecewa dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah yang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam penetapan upah minimum. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang sebelumnya dibuat landasan dinilai sangat ideal untuk kondisi pengusaha saat ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemenaker 18 kita tolak. Apindo seluruh Indonesia tolak itu. Kita tolak. Kita akan terapkan PP 36 mengenai pengupahan,” kata Frans kepada Solopos.com, Minggu (20/11/2022) petang.

Frans menegaskan pemerintah harus menggunakan PP 36 dalam menentukan batasan upah minimum. Sebab, formula itu yang dinilai lebih ideal untuk menentukan besaran upah di tiap kabupaten/kota.

Ekspedisi Mudik 2024

“Usahakan PP 36. Ini sudah injury time, kok tiba-tiba menteri mengubah begini. Ini sangat tak baik untuk investasi. Tak ada kepastian hukum. Kita di Indonesia, 10 tahun lalu sistem kenaikan upah seenaknya. Kemudian kita protes, akhirnya dirapatkan, diskusi mendalm, baik serikat buruh, ahli, pengusaha. Kemudian keluar PP 36. Itu [PP 36] harusnya dipatuhi. Jadi kami sangat kecewa,” tegas dia.

Baca Juga: MA Batalkan Putusan KSP Intidana Pailit, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Frans menyampaikan penggunaan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu disebut bisa mempengaruhi iklim investasi di Jawa Tengah mendatang. Padahal, pada tahun 2023 mendatang ada ratusan investor yang mengantri untuk menanam modal di Jateng.

“Sebab begini, investasi asing itu sangat peka dengan kepastian hukum. Kalau menggunakan Permenaker, upah pekerja Jateng bisa naik begitu tinggi, ini bisa 8 sampai 9 persen. Sangat tak menguntungkan. Apalagi ini baru selesai dengan Covid-19. Masih ada ancaman resesi global. Sangat membahayakan,” sambung dia.

Disinggung mengenai tuntutan buruh yang tetap menyuarakan kenaikan sebesar 13 persen, Frans hanya menjawab silakan. Namun, ia masih mempertanyakan dasar kenaikan tersebut lantaran dirasa kurang tepat.

“Silakan [suarakan kenaikan 13 persen]. Dasar dia [buruh] apa tak tahu. Kenapa kenaikan bisa sebesar itu. Tapi maaf, paling tahu kesehatan perusahaan adalah pengusaha itu sendiri. Sebab begini, seperti halnya seorang karyawan, kalau baik, berprestasi, upah enggak naik atau sedikit, pasti lari,” tutup dia.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA, Ditemukan Tujuh Bidang Lahan Tak Bertuan

Diberitakan sebelumnya, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng tetap menyerukan kenaikan Upah Minimun Kabubaten/kota (UMK) 2023 di tiap daerah naik minimal 13 persen. Nilai tersebut, lebih tinggi dari ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023 yang membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10 persen.

Sementata itu, Kemenaker, Ida Fauziyah, meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat. Sebab, dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Lebih jauh, untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Semarang Jamin Ketersediaan Bahan Pokok

Perubahan jadwal ini bertujuan memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah. Yakni untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya