SOLOPOS.COM - Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar. (Istimewa/Agus Lurah'e STRC)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar segera dipecah menjadi dua dinas. Pemecahan tersebut mempertimbangkan beban kerja yang diampu oleh Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan selama ini dinasnya setidaknya menjalankan kebijakan dari empat kementerian. Empat kementerian itu yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker), Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau dibilang beban berat ya memang demikian. Karena ada empat kementerian yang kebijakannya kami ampu dalam sebuah dinas. Alhamdulilah masih bisa kami jalankan. ,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Banyaknya beban Disdagnakerkop UKM itu membuat Pemkab Karanganyar berencana memecah dinas tersebut menjadi dua. Yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi UKM Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Transmigrasi.

Baca Juga: Overload, Pemkab Karanganyar Larang Warga Buang Sampah di TPS Pasar

Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono berharap pemecahan Disdagnakerkop UKM bisa segera dilakukan. “Waktunya nanti ya kami harap bisa segera lah,” ujarnya, Rabu (14/7/2022).

Sementara itu, berdasarkan Perda 22 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karanganyar No. 16/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, ada 21 organisasi perangkat daerah di Pemkab Karanganyar. Berikut daftarnya:

  1. Inspektorat
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  5. Disdagnakerkop UKM
  6. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, pengendalian penduduk, dan KB
  7. Dinas Lingkungan Hidup
  8. Satpol PP
  9. Dinas Perhubungan
  10. Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan
  11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  14. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
  15. Dinas Sosial
  16. Dinas Komunikasi dan Informatika
  17. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  18. Badan Keuangan Daerah
  19. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan
  20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya