SOLOPOS.COM - Pekerja mengecat ulang garis zebra cross di Jl Jenderal Sudirman, Solo, Kamis (20/12/2012). Pengecatan ulang dilakukan untuk memperjelas warna marka jalan yang kusam terkait dengan penataan kawasan tersebut. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Solopos.com, SOLO-Ukuran lebar garis zebra cross atau tempat penyeberangan jalan sudah ada ketentuannya. Jadi, garis tersebut tidak dibuat secara sembarangan.

Zebra cross atau marka jalan yang digunakan oleh para pejalan kaki untuk menyeberang jalan ini ditandai dengan garis berwarna putih (dan hitam) yang membujur.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Garis putih ini memiliki lebar kurang lebih 300 milimeter (30 cm) dengan panjang sekitar 2.500 milimeter (2,5 meter), demikian situs Pemkot Solo. Sedangkan jarak atau celah antara dua garis tersebut juga 300 mm (30 cm).

Zebra cross sengaja dibuat melintang di tengah jalan untuk memberikan tanda bahwa terdapat jalur khusus yang bisa digunakan oleh pejalan kaki untuk menyeberang. Sehingga, pengendara dapat sedikit mengurangi kecepatan lajunya.

 

Sejarah singkat zebra cross

Ditambahkan dari laman Suzuki, pada awal diciptakan zebra cross memiliki warna kuning dan biru. Warna tersebut tidak menggunakan cat seperti sekarang namun menggunakan logam. Material logam adalah satu-satunya yang digunakan untuk memberikan penanda.

Para pejalan kaki dapat menyebrang di zebra cross dan kendaraan pun berhenti. Namun sayangnya warna kuning biru ini masih kurang terlihat mencolok di mata pengemudi.

Banyak yang terlambat mengerem setelah melihat zebra cross, karena masalah inilah kini warna zebra cross adalah putih dan hitam. Awal mula diciptakan zebra cross sendiri adalah tahun 1951 tepatnya di negara Inggris.

Tingkat kecelakaan yang terjadi di jalanan pasca perang tersebut meningkat bagi pejalan kaki. Walaupun sebenarnya jumlah kendaraan tidak sebanyak dibandingkan sekarang.

Pemerintah yang mengamati hal tersebut mulai melakukan percobaan dengan memberikan penandaan jalan secara berkala.

Dari masing-masing tes, pola garis membentang melintasi lebar jalan yang paling efektif.

Peresmian penggunaan zebra cross dilakukan oleh politikus dan perdana menteri Jim Callaghan di tahun yang sama 1951. Sejak saat itulah zebra cross masuk ke dalam peraturan hukum.

Zebra cross adalah marka yang digunakan sebagai penanda pengemudi untuk memperlambat kecepatan ketika ada pejalan kaki menyebrang. Biasanya zebra cross dibuat di area gedung sekolah atau perkantoran.

Pada saat jam sibuk sekolah anak-anak dan pejalan kaki lainnya dapat menyeberang jalan dengan aman melalui zebra cross. Hanya saja masih belum ada alat yang menghentikan lalu lintas ketika seseorang menyebrang jalan.

Demi kelancaran hal tersebut maka dihadirkanlah petugas yang mengawasi zebra cross dengan seragam berwarna neon. Petugas tersebut juga membawa tongkat dengan bentuk bulat besar berfungsi menghentikan lalu lintas.

Barulah sejak saat itu kecelakaan lalu lintas atas pejalan kaki berkurang dan lalu lintas tetap aman.

Berikut ini beberapa aturan yang berkaitan dengan pembuatan zebra cross.

 

Pembuatan di arus lalu lintas yang relatif rendah

Yang dimaksud dengan lalu lintas rendah bukan berarti jalanan yang sepi. Maksudnya adalah arus lalu lintas yang kecepatannya rendah. Misalnya saja jalanan di dalam kota yang cukup padat sehingga kendaraan tidak menggunakan kecepatan tinggi.

Begitu juga dengan arus pejalan kaki relatif rendah seperti hanya terjadi di jam tertentu. Contohnya arus pejalan kaki di area perkantoran yang hanya ramai pada pagi dan sore hari.

Melihat peraturan pertama ini artinya zebra cross hanya bisa dipasang pada jalanan seperti perkotaan dan juga pedesaan. Namun zebra cross tidak diperkenankan untuk dibuat di jalan antar kota khususnya jalan tol.

Ketika dibutuhkan jalan untuk melintas maka bukan dibuat zebra cross melainkan jembatan penyebrangan yang lebih aman. Jadi kendaraan tetap bisa melintas dengan kecepatan tinggi dan pejalan kaki bisa menyeberang dengan aman.



 

Lokasinya harus memiliki jarak pandang cukup

Aturan kedua yang juga perlu diperhatikan adalah soal lokasi pembuatan zebra cross adalah harus disesuaikan dengan jarak pandang. Setiap pengemudi memiliki jarak pandang yang berbeda di jalanan tertentu.

Jarak pandang di jalanan lurus dan datar akan lebih jauh dibandingkan tikungan dan tanjakan dan turunan. Oleh karena itulah zebra cross tidak diperkenankan untuk dibuat pada tikungan.

Pada jalanan turunan dan tanjakan bukan hanya jarak pandang saja yang pendek tetap kecenderungan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Ketika zebra cross dibuat di jalanan tersebut maka akan membahayakan pejalan kaki sekaligus pengendara. Demi fungsinya bekerja dengan optimal, zebra cross harus dibuat dengan hati-hati.

Baik itu dari segi ukuran, warna dan juga lokasinya adalah satu kesatuan yang tidak boleh dilewatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya