Solopos.com, SOLO -- Kira-kira berapa gaji Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka?
Sejak dilantik pada akhir Februari 2021, putra Presiden Jokowi itu mengaku tak pernah mengecek gajinya selama menjabat sebagai kepala daerah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Kapan Waktu Puasa Syawal 2021? Ini Bacaan Niat dan Tata Caranya
Gibran lebih memilih gajinya sebagai Kepala Daerah Solo selama ini dibelikan sembako. Di mana sembako tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan saat dia blusukan.
Lalu, kira-kira berapa sih gaji Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo?
Baca Juga: Geger Perahu Terbalik, Ada Mitos Buto di Waduk Kedung Ombo yang Kerap Minta Tumbal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.
Meski kecil, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Baca Juga: Jangan Sembrono Makan! 5 Penyakit Ini Rentan Muncul Pasca Lebaran
Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 5 Gaya Cantik Yuni Rahma: Istri Bupati Nganjuk yang Juga Penyanyi
Biaya Penunjang Operasional Wali Kota Solo Gibran
Di luar gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Baca Juga: Modus Kocak Pemudik: Naik Ambulans Hingga Truk Pengangkut Motor
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkn fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Benar
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan," bunyi Pasal 6.
Baca Juga: Potret Selvi Ananda Dulu dan Sekarang, Berawal dari Putri Solo