SOLOPOS.COM - Tampilan depan Innova Zenix. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Nilai pajak mobil hybrid salah satunya ditentukan oleh tinggi rendahnya produksi karbondiosida (CO2) dari mesin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan revisi peraturan mengenai pajak mobil hybrid. Ia mengatakan, kendaraan bermotor yang menghasilkan karbondioksida (CO2) lebih sedikit, akan dikenakan nilai PPnBM lebih rendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Revisi kebijakan pajak mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 (Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019) tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mengenai pajak mobil, ada dua jenis pajak yang masuk dalam pada kendaraan roda empat, yaitu

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

PPnBM merupakan pajak yang dibebankan pada saat si pembeli membeli barang kena pajak tersebut (harga on the road). Dengan kata lain, PPnBM pasti mempengaruhi harga jual mobil yang dibeli.

Sementara, PKB adalah tarif PKB daerah dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), yang dibebankan setiap tahun dan dibayarkan melalui Samsat daerah.

 

Nilai pajak mobil hybrid

Kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) termasuk dalam kategori barang mewah yang menghasilkan CO2.

Kendaraan listrik murni berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dan fuel cell (Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV), tidak dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena tidak menghasilkan CO2.

Namun nilai PPnBM mobil hybrid lebih murah bila dibandingkan dengan PPnBM mobil berbahan bakar fosil murni. Tarif pajak mobil hybrid (PPnBM) dimulai dari 15%, 25%, hingga 30% dengan menyesuaikan kapasitas silinder masing-masing mobil hybrid.

Sementara untuk PKB tahunannya masih sama seperti mobil konvensional, yaitu dikenakan 2% dari nilai jual mobil hybrid.

PP No. 74 tahun 2021

Berikut revisi aturannya, dikutip dari Seva.id.

Pasal 26: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 40% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Pasal 26: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 40% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid diesel maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 26 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer

Pajak 27: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 15,5-18,4 kilometer per liter atau emisi CO2 lebih dari 125-150 gram per kilometer

Pasal 27: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid diesel maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 17,5-20 kilometer per liter atau emisi CO2 lebih dari 125-150 gram per kilometer

Pasal 27: PPnBM 15% dengan tarif 46,6% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 18,4-23 kilometer per liter atau emisi CO2 hingga 125 gram per kilometer

Pasal 27: PPnBM 15% dengan tarif 46,6% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM di atas 20-26 kilometer per liter atau emisi CO2 hingga 125 gram per kilometer

Pasal 36A: Ada kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 33,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) pada mobil plug-in hybrid bensin dengan konsumsi BBM di atas 28 kilometer per liter atau emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.

 

Simulasi pajak



Setelah menelisik revisi PP No. 74 Tahun 2021 di atas, maka berapakah pajak yang harus dibayarkan mobil hybrid?

Ini simulasi bayar pajak mobil hybrid merujuk revisi Pasal 26 mengutip Detik.com. Mobil hybrid dengan harga jual Rp100 juta dan konsumsi BBM 24 kilometer per liter = 15% x (40% x Rp100 juta) = Rp6.000.000.

Dan ini simulasi bayar pajak pada revisi Pasal 27. Mobil full hybrid dengan harga Rp100 juta dan konsumsi BBM 20 kilometer per liter = 15% x (46,6% x Rp100 juta) = Rp6.990.000.

Ini artinya, semakin boros BBM yang digunakan mobil hybrid maka semakin mahal pajak mobil (PPnBM) yang dikenakan. Dan biaya bayar pajak di atas belum termasuk biaya SWDKLLJ, administrasi, dan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya