SOLOPOS.COM - Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo di Balai Desa Kahuman, Polanharjo, Klaten, Selasa (24/11/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Nilai perhitungan ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten sudah disampaikan kepada 101 pemilik lahan terdampak di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Selasa (24/11/2020) pagi.

Total uang yang bakal diterima seratusan warga di desa tersebut mencapai Rp119 miliar. Satu warga ada yang menerima hingga Rp1,5 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah seorang anggota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Christian Nugroho, mengatakan ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja mencapai total Rp119 miliar.

Hasil Tes Swab Seluruh Pedagang Pasar Sidoharjo Wonogiri Sudah Keluar, Ini Hasilnya

"Kalau setuju [dengan ketentuan luas dan nominal lahan yang akan terdampak jalan tol], bisa langsung cair [pascamenunggu waktu sanggah selama 14 hari]. Kalau ada yang menolak, tetap diminta meneken berita acara disertai alasan penolakannya. Nanti juga ditunggu 14 hari ke depan. Selanjutnya, warga penolak pun berhak ke pengadilan [melalui konsinyasi]," kata dia kepada wartawan di sela-sela Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo, Selasa.

Christian menyebut nilai ganti rugi laha terdampak tol Solo-Jogja bervariasi satu dengan lainnya. Hal itu sesuai luas lahan yang terdampak jalan tol Solo-Jogja. "Rata-rata, para pemilik lahan memperoleh ganti rugi Rp1 miliar. Hari ini, paling tinggi senilai Rp1,5 miliar per pemilik lahan," ujar dia.

12 APK di Sragen Dicopot Paksa Gegara Terpasang di Zona Terlarang

Luas Tanah Terdampak Tol

Kepala Desa (Kades) Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Ida Andung, mengatakan musyawarah ganti rugi lahan terdampak tol di desanya dilakukan dua tahap. Masing-masing tahap dimulai pukul 09.00 WIB dan 13.00 WIB.

"Di desa kami paling sedikit luas lahan yang terdampak jalan tol Solo-Jogja seluas 23 meter persegi. Itu menjadi nilai ganti rugi terendah, yakni sekitar Rp13,8 juta," jelas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan.

Program JKN Ditinjau Ulang, Menteri Kesehatan Isyaratkan Ubah Nilai Iuran BPJS Kesehatan

Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan. Lahan terdampak tol Solo-Jogja itu yang akan menerima ganti rugi.

Sementara jalan tol yang melintasi Klaten mencapai 28 kilometer. Panjang jalan tol total sekitar 93 kilometer. Sepanjang 35,6 kilometer di antaranya berada di Jateng.

"Di Kecamatan Polanharjo ada tujuh desa. Masing-masing di Sidoharjo, Kranggan, Polan, Kahuman, Glagahwangi, Kapungan, dan Keprabon. Totalnya sekitar 700-an bidang. Secara umum, warga setuju dengan proyek strategis nasional ini. Desa yang menjalankan musyawarah pertama di Kahuman. Di Kahuman sini, suasananya kondusif," kata Camat Polanharjo, Joko Handoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya