SOLOPOS.COM - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo

Solopos.com, JAKARTA — Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ia kini menjadi perwira tanpa jabatan di Mabes Polri sembari menjalani pemeriksaan terkait kejanggalan kematian anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo misterius. Namanya tak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diberikan kepada KPK.

Padahal sebagai pejabat negara Ferdy Sambo wajib menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Baca Juga: Ucapan Ultah Putri Sambo untuk Brigadir J Menjadi Misteri

Berapa gaji Ferdy Sambo? Gaji pokok polisi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Selain mendapat gaji pokok, setiap anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Besaran tunjangan yang diterima polisi berbeda-beda sesuai dengan pangkatnya yang diatur melalui Perpres Nomor 103 Tahun 2018.

Baca Juga: Dukung Kapolri, Bibi Brigadir J: Bersihkan Polri dari Polisi Jahat

Berikut besaran gaji pokok anggota Polri seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (6/8/2022).

Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Baca Juga: Tim Siber Polri Periksa 15 HP Terkait Kematian Brigadir J

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ucap Bela Sungkawa, Keluarga Brigadir J: Sudah Terlambat!

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Periksa 25 Polisi Nakal Kasus Brigadir J



Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Polisi Berdasarkan Pangkat atau Golongannya

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.

Baca Juga: Profil Benny Ali, Senior Ferdy Sambo yang Terlibat Kasus Brigadir J



Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Periksa 25 Polisi Nakal Kasus Brigadir J

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.



Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.

Baca Juga: Fakta Baru! Bharada E bukan Penembak Jitu, tapi Sopir

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya