SOLOPOS.COM - Berapa denda pajak motor telat 1 bulan hingga 1 tahun. (Dok.Solopos)

Solopos.com, SOLO — Jangan sampai telat membayar pajak kendaraan bermotor karena bisa didenda. Lantas berapa denda pajak motor telat 1 bulan dan berapa denda pajak motor telat 1 tahun?

Untuk diketahui setiap pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil setiap tahunnya wajib membayar pajak kendaraan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan masa berlaku STNK tahunan di Kantor Samsat.

Untuk mengetahui berapa pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayarkan sebagai pemiliknya bisa dilihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Di lembar STNK ada deretan angka mulai dari nominal Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Baca juga: Ini Cara Membeli Mobil Tarikan Leasing, Biar Tidak Tertipu

Anda mengetahui periode pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk waktunya Anda bisa melihat pada STNK,

Perhatikan batas waktu dari pembayaran pajak yang tercantum pada STNK tersebut. Anda bisa membayar beberapa hari sebelum batas waktu.

Jangan sampai terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, karena jika sampai melebihi batas waktu walau satu hari Anda bakal kena denda.

Anda pasti penasaran berapa denda pajak motor telat 1 bulan, atau juga ingin tahu berapa denda pajak motor telat 1 tahun?

Baca juga: Produk Baru Meluncur, Honda Vario 125 dan 150 Disuntik Mati?

Berapa denda pajak motor telat 1 bulan, dikutip dari Suzuki.co.id dan Samsatkelilin.info, jika telah 1 hari sampai 1 bulan Anda cukup membayar dendanya saja. Perhitungannya PKB X 25 persen.

Misalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor Anda Rp100.000 maka denda yang harus dibayarkan PKB Rp100.000 x 25 persen = Rp25.000.

Jika keterlambatan 2 bulan ada tambahan denda SWDKLLJ, besarannya untuk sepeda motor Rp32.000 dan mobil Rp100.000.

Lantas berapa denda pajak motor telat 1 tahun adalah PKB x 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ. Yakni Rp100.000 x 25% x 12/12 + Rp32.000 = Rp57.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya