SOLOPOS.COM - Biaya SDWKLLJ yang dibayarkan saat perpanjangan STNK. (Bisnis/Antara)

Solopos.com, SOLO — Pemilik kendaraan bermotor setiap tahun wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau perpanjangan STNK. Selain membayar PKB juga membayar SWDKLLJ.

Sama seprti pajak kendaraan bermotor berdasarkan jenisnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) biaya yang dibayarkan juga tergantung jenis kendaraan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip Solopos.com dari Kemenkeu.go.id dan Suzuki.co.id, SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.

Di mana dalam peraturan tersebut pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan atau pas perpanjangan STNK. Dana SWDKLLJ masuk ke Jasa Raharja.

Kemudian besarnya biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4.

Baca juga: Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Benarkah Terkait Kecelakaan Lalu Lintas

Besaran biaya SWDKLLJ yang dibayarkan saat perpanjangan STNK yakni, untuk sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari SWDKLLJ.

Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp20.000. Sepeda motor di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000.

Sepeda motor di atas 250 cc Rp80.000. Pikap/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000.

Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000.

Baca juga: Apa Arti Rambu Lalu Lintas Segitiga? Harap Dipahami Ya Lur

Kemudian biaya SWDKLLJ untuk bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp87.000.

Selanjutnya untuk truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp160.000.

Jadi apabila Anda memiliki kendaraan bermotor, selain membayar pajak kendaraan bermotor, juga harus membayar SWDKLLJ saat perpanjangan STNK.

SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jadi jika Anda sebagai korban dalam hal ini saat naik kendaraan ditabrak kendaraan lain, berhak menerima asuransi tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya