SOLOPOS.COM - Sebelum bayar pajak kendaraan ada baiknya Anda mengetahui berapa biaya perpanjangan STNK sepeda motor. (Carmudi.co.id)

Solopos.com, SOLO — Pemilik sepeda motor memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan, untuk itu wajib mengetahui berapa biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sepeda motor.

Selain mengetahui besarnya biaya pajak tahunan atau perpanjangan STNK sepeda motor, Anda juga harus tahu kapan harus perpanjang STNK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karena jika Anda sampai melewati batas waktu pembayaran STNK sepeda motor, bakal kena denda dengan besaran ada perhitungannya.

Sehingga selain biaya perpanjangan STNK sepeda motor tahunan yang harus dibayarkan, Anda juga wajib membayar dendanya, tentu akan menambah biaya.

Sebenarnya memperpanjang STNK sepeda motor atau membayar pajak tahunan kendaraan bermotor saat ini lebih mudah dan cepat di Kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Motor, Ini Cara Hitung Dendanya

Seperti dikutip dari Carmudi.co.id dan Suzuki.co.id, pembayaran pajak kendaraan wajib dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik sepeda motor dan mobil.

Untuk pemilik sepeda motor di Jawa Tengah untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan STNK sepeda motor tahunan bisa mengecek melalui aplikasi.

Aplikasi New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah merupakan aplikasi hasil kerja sama Pemeritah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Polri dan Jasa Raharja Jateng.

Dengan menggunakan aplikasi ini pemilik sepeda motor bisa mendapatkan informasi pajak kendaraan bermotor dengan memasukan nomor polisi kendaraan.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Untuk Kendaraan Bermotor

Mengenai berapa biaya perpanjangan STNK sepeda motor selain mengetahui melalui aplikasi New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah bisa juga mendasarkan peraturan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana biaya perpanjangan STNK sepeda motor terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Untuk besaran iuran SWDKLLJ sudah ditentukan yakni sepeda motor bermesin 50-250 cc Rp35.000 dan mesin 250 cc ke atas besarannya Rp83.000.

Hasil pengecekan di Aplikasi untuk sepeda motor tahun rakit 2009 mesin 110 cc, biaya perpanjangan STNK sepeda motornya Pokok PKB Rp126.000 ditambah SWDKLLJ Rp35.000 total Rp161.000.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya