SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Kesepakatan ini untuk memperkuat perbaikan pelayanan masyarakat dan meminimalisasi tindakan korupsi

Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menandatangani kesepakatan bersama tentang komite bersama desk kajian kebijakan daerah (DKKD) di Kompleks Kepatihan, Senin (31/10/2016). Kesepakatan ini untuk memperkuat perbaikan pelayanan masyarakat dan meminimalisasi tindakan korupsi hingga pungutan ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesepakatan DKKD itu terdiri atas lima pasal. Paling krusial terlihat pada Pasal 2 terkait objek dan ruang lingkup. Objek tersebut adalah kebijakan daerah. Sedangkan ruang lingkupnya antara lain, pembentukan komite bersama, pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme, pengkajian dan analisis kebijakan daerah, penyusunan rekomendasi serta beberapa bidang lainnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan, kesepakatan itu untuk membangun sinergi antar aparatur negara. Pemda DIY, kata Sultan, ingin memberikan pelayanan publik dengan baik dan tidak melanggara hukum dalam melaksanakan kebijakan. “Harapan saya tidak lagi dalam pelayanan ini ada pungutan-pungutan ilegal yang itu akan melanggar hukum,” ucap Sultan seusai penandatangan kesepakatan, Senin (31/10/2016) sore.

Adanya kesepakatan itu, termasuk bagian dari reformasi nilai dan budaya bagi setiap aparatur PNS di Pemda DIY. Hal itu sejalan dengan komitmen dari awal Jogja mendukung melaksanakan reformasi birkorasi. Setiap melakukan kebijakan, penyusunan anggaran sampai masalah SDM assessment center, harus ada nilai dan budaya yang berubah ke arah lebih baik. Karena dalam nilai dan budaya itulah Sultan ingin menjadikan aparat Pemda DIY profesional. Kewajiban PNS memang memberikan pelayanan publik dengan baik. Sebagai seorang profesional, lanjutnya, harus tidak ada hal menyimpang kebijakan dari ketentuan perundangan. Sehingga tidak hanya bisa membentuk integritas birokrasi yang baik namun juga tanpa pelanggaran hukum

“Kami juga akan membentuk komite integritas, juga nanti penandatanganan bersama untuk pemberantasan pungli, itu semua bagi kami adalah reformasi PNS,” tegas Sultan.

Kesepakatan itu akan berlaku selama setahun untuk semua persoalan menyangkut program yang membawa konsekuensi aspek kebijakan di lapangan tanpa dipilah-pilah. Sebelum Pemda DIY merencanakan kebijakan akan dikonsultasikan, harapannya tidak ada pelanggaran.

“Misalnya kebijakan penanganan Bandara, sejak awal koordinasi dengan Kejaksaan, waktu pembebasan mau pembayaran sudah kita konsultasikan. Sehingga, kalau Kejaksaaan menyampaikan ini peraturan harus berubah dulu kalau tidak, berpotensi melanggar hukum, ya harus kita ubah,” ungkapnya.

Kepala Kejati DIY Tony Spontana menambahkan, kesepakatan itu merupakan upaya saling melengkapi di luar Tim Pengawal Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) yang sudah ada. Dengan kesepakatan ini semua rencana kebijakan diambil para pejabat yang berdampak terjadinya penyalahgunaan bisa terpantau. Kejati DIY menyiapkan 70 orang personel dalam tim ini. Untuk kajian bersama akan melibatkan ahli, akademi, pengamat dan stakeholder terkait. “Benar-benar harus melalui asessment yuridis yang dilakukan oleh tim bersama, tujuannya untuk kebijakan diskresi yang dibuat mencerminkan komitmen bersama untuk secara konsisten mencegah terjadinya korupsi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya