SOLOPOS.COM - Sebanyak enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Klaten selama September 2022. Foto diambil di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten mengungkap empat kasus dengan enam tersangka selama September 2022. Dari enam tersangka, lima orang merupakan pengedar dan satu orang pemakai.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Hal itu di antaranya 58,1 gram sabu-sabu, 0,81 gram ganja, alat bong sabu-sabu, timbangan, hingga ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Jenis sabu-sabu dan ganja yang disita kalau dinominalkan sekitar Rp70 juta,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, Iptu Yosua Farin Setiawan, saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022).

Keenam tersangka merupakan warga Klaten dan Solo. Modus yang dilakukan seluruh tersangka sama, mereka bertransaksi melalui Whatsapp dan Facebook.

Pemakai menghubungi pengedar melalui nomor atau akun tertentu untuk bertransaksi serta membayar via transfer. Pengedar lantas memberitahukan lokasi pengambilan barang di tempat tertentu.

Baca Juga: Lagi Asyik Susun Rencana, Sindikat Pembobol Minimarket Digulung Polres Klaten

“Setelah dibayar, pengedar ini memberikan alamat atau foto di mana barang tersebut ditaruh. Setelah itu pembeli bisa mengambil barang tersebut. Pada umumnya diletakkan pada tempat yang sepi, kurang penerangan, dan masyarakat jarang lewat,” kata dia.

Pengedar menjual sabu-sabu dan ganja per paket, yakni 1 gram dan 0,5 gram.

“Terkait asal barang, berdasarkan keterangan salah satu tersangka ada nomor ponsel yang kami curigai katanya dari salah satu LP [Lembaga Pemasyarakatan]. Setelah kami cek ternyata itu fiktif. Kemudian kami interogasi lagi, dari pengakuan sementara dia dapat barang dari Jawa Barat dan dikirimkan melalui jalur darat. Tetapi sampai sekarang kami masih melakukan pencarian dan interograsi untuk menangkap yang di atasnya,” kata Kasatnarkoba.

Atas perbuatan mereka, lima pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Pembobol 17 Kotak Infak di Masjid Klaten Mengaku Hanya Ambil Uang Secukupnya

Sedangkan pemakai dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya