SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk kali pertama melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam mengawasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 167 desa yang digelar serentak pada 26 September untuk memberantaskan praktik money politics.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menilai Pilkades 2019 sangat rentan dengan praktik bagi-bagi uang atau money politics. Orang nomor satu di Bumi Sukowati itu prihatin dengan praktik bagi-bagi uang dalam Pemilu 2019 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menilai Pemkab Sragen salah apabila tidak mengambil tindakan setelah melihat praktik money politics. “Nanti ada MoU [memorandum of understanding] dengan kepolisian dan kejaksaan. Kalau terbukti ada praktik money politics, saya harap bisa diproses hukum. Saya tidak main-main. Kalau sudah melihat, tapi kami tidak melakukan sesuatu artinya kami mengabaikan. Tugas kami itu meluruskan,” kata Bupati Sragen saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (11/6/2019).

Diakui atau tidak, kata Bupati, praktik money politics dalam pesta demokrasi sekelas Pilkades luar biasa kentara. Dia menyebutnya sebagai hal yang mengerikan. Bupati tidak tahu apa jadinya apabila praktik money politics tersebut dibiarkan tanpa sanksi tegas kepada pelaku.

“Saya ingin Sragen jadi miniatur Indonesia untuk proses berdemokrasi yang baik. Di Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilu DPD lalu, realita [money politics] jelas terlihat. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dengan Pemilu 2024 dengan agenda yang lebih banyak,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, menyambut baik niat Bupati Sragen yang ingin menggandeng aparat penegak hukum untuk mengawasi Pilkades 2019. Tanpa digandeng Bupati, Kejari Sragen tetap akan mengawasi pelaksanaan Pilkades 2019.

Menurutnya, praktik money politics tidak sejalan dengan UU Desa dan Permendagri yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pilkades. “Dalam KUHP Pasal 149 juga dibahas mengenai money politics secara umum. Sebagai aparat penegak hukum, kami menyambut baik ajakan Bupati. Kami berharap tidak ada praktik money politics dalam Pilkdes 2019. Kalaupun ada [money politics], kami pun siap turun tangan. Tapi, pada prinsipnya, kami ingin pilkades berjalan aman dan lancar tanpa ada gejolak atau ekses,” papar Syarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya