SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA—Untuk memberantas hakim-hakim nakal pengguna narkoba, BNN menggandeng Komisi Yudisial (KY) untuk bekerjasama. Nota kesepahamaan kedua lembaga itupun bakal segera ditandatangani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“MoU antara KY dan BNN akan segera ditandatangani, sedang cari waktu,” kata Ketua KY, Eman Suparman, seperti dikutip detikcom, Kamis (18/10/2012).

Namun Eman tak bisa menjelaskan poin-poin dalam MoU itu. Untuk saat ini, BNN meminta isi dari MoU itu tak diumbar ke publik.

“Drafnya sudah siap, sudah saya baca dan saya setuju. Tapi tak bisa dibocorkan dulu ke publik, BNN minta begitu,” ujarnya.

Selama ini KY memang kesulitan mengungkap hakim nakal yang terindikasi menggunakan narkoba. Seperti kasus Hakim Puji Widjayanto yang ditangkap polisi pada Selasa (16/10/2012) petang di pub karoke di Illigals Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Hasil tes urine menunjukkan Puji aktif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Eman mengatakan bahwa sebelumnya KY sebenarnya sudah mendapat laporan terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Hakim Puji. KY pun sudah menindaklanjuti laporan tersebut, namun KY mendapat kesulitan dalam pembuktian. Hakim Puji akhirnya baru bisa dibuktikan keterlibatannya dengan narkoba dan ditangkap setelah BNN ikut turun tangan.

“Ternyata BNN juga bisa deteksi narkoba lewat rambut, baru bisa dibuktikan,” ujarnya.

BNN juga meyakini bukan hanya Puji Wijayanto saja pengadil yang menjadi pengkonsumsi ekstasi dan sabu. Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga masih ada hakim lain yang terlibat. Oleh karenanya kerja sama dua lembaga ini diharapkan bisa memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya