SOLOPOS.COM - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengancam mencabut izin laboratorium maupun tempat pemeriksaan tes PCR Covid-19 jika berani memainkan harga dengan dalih hasil lebih cepat keluar.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah menerapkan sanksi berjenjang. Apabila didapati laboratorium menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” kata Wiku, seperti dilansir Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga : Catat! Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 27 Oktober 2021

Harga tes PCR wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275.000 dan di luar Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300.000. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 × 24 jam dari pengambilan swab.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. “Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” tegasnya.

Baca Juga : Hilangkan Kecemasan dengan Hipnotis 5 Jari, Begini Caranya

Harga pemeriksaan itu terdiri dari komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain disesuaikan kondisi saat ini.

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (27/10/2021) seperti dilansir dari Antara, Jumat (29/10/2021), menyampaikan batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) Rp275.000 per orang di Pulau Jawa-Bali. “Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali,” kata Abdul.

Baca Juga : 5 Tips Agar Tidak Tertular Covid-19 Saat Naik Transportasi Umum

Kemenkes RI melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR. “Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya