Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang ekspor masker di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Bukan hanya masker, antiseptik, bahan baku pembuatnya, serta alat pelindung diri seperti pakaian bedah dan pakaian pelindung medis juga dilarang diekspor untuk sementara waktu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tanya Jawab Seputar Covid-19 (Bagian III): Apakah Antibiotik Bisa Obati Virus Corona?
Dilaporkan Detik.com, Rabu (18/3/2020) larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2020. Dalam Pasal 3 Permendag tersebut, eksportir yang masih mengirim produksinya ke luar, negeri termasuk masker di tengah wabah corona, akan diberikan sanksi.
"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, sanksi bagi eksportir yang melanggar tertuang dalam UU No. 7/2014 tentang perdagangan.
"Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Aturan sanksinya ada di pasal 112 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014," kata Oke, Rabu (18/3/2020).
Hari Ini Dalam Sejarah: 18 Maret 633, Perang Riddah Berakhir
Berdasarkan UU tersebut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ada di ayat (1) pasal 112 akan dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Permendag No.23/2020 yang juga memuat larangan ekspor masker di tengah wabah virus corona itu berlaku mulai Rabu (18/3/2020) hingga 30 Juni 2020.