SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan penjambretan. (Detik.com)

Solopos.com, GROBOGAN — Bocah berusia 13 tahun warga Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), berinisial ATS menggagalkan aksi penjambretan terhadap dirinya, Jumat (30/9/2022) malam. Ia mengejar pelaku yang merampas handphone miliknya hingga akhirnya diringkus warga.

Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto, membenarkan peristiwa penjambretan yang menyasar bocah berusia 13 tahun berinisial ATS. Kala itu, korban bersama teman-temannya tengah bermain handphone di pinggir jalan Desa Tanggunharjo, Kecamatan Grobogan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selang beberapa saat, pelaku berinisial TY, 28, berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun, tiba-tiba TY merampas handphone milik ATS dan berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

Akan tetapi, korban langsung melompat ke jok sepeda motor milik pelaku berpelat nomor K 5268 ADF. Bocah berusia 13 tahun itu juga berteriak-teriak sambil menggoyang-goyangkan badannya agar motor jatuh.

Ekspedisi Mudik 2024

Upaya korban berbuah hasil. Sekitar 300 meter dari lokasi perampasan HP, sepeda motor yang dikendarai pelaku jatuh.

Baca juga: Kuburan Massal Terduga PKI di Grobogan, Lokasinya Ada di Hutan Gundih

“Usaha korban menggoyang-goyangkan sepeda motor pelaku cukup berhasil. Pelaku dan korban jatuh dari sepeda motor secara bersamaan,” ujar Kapolsek Grobogan dikutip dari Murianews.com, Sabtu (1/10/2022).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut karena mendengar teriakan korban pun langsung berdatangan. Pelaku pun langsung diamankan warga.

Video aksi warga saat menginterogasi pelaku juga beredar di grup Whatsapps (WA), Jymat malam. Dalam video itu terlihat pelaku diikat di sebuah tiang dalam kondisi babak belur.

Baca juga: Korban Jambret di Sukoharjo Sempat Tak Percaya Pelaku Tertangkap

”Kami langsung datangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” imbuh Kapolsek Grobogan.

Pelaku pun saat ini telah diamankan di Polsek Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya