SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -&nbsp;</strong>Syahrini akhirnya bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).</p><p>Dalam kesaksianya, pemilik nama asli Rini Fatimah Jaelani ini tidak tahu bila biro umrah First Travel tidak memberangkatkan ribuan peserta umrahnya. Terkait keberangkatan dirinya dan 12 orang keluarga semua diurusi oleh adiknya sekaligus merangkap manajer.</p><p>"Saya membayar biaya umrah Rp167 juta untuk rombongan keluarga yang berjumlah 12 orang. Saya juga harus mengirim foto kegiatannya selama umrah di Instagram miliknya dalam dua kali sehari," ucapnya dilansir <em>Okezone</em>, Senin (2/4/2018). "Di sana (saat umrah) saya juga harus mewawancarai para jemaah dan memposting ke akun instagram milik saya," lanjut Syahrini.</p><p>Di dalam ruang sidang Cakra pelantun lagu maju mundur cantik itu mengungkapkan perkenalan dirinya dengan bos First Travel. Menurut Syahrini perkenalanya itu bermula dari seorang make up artis bernama Beno, sedangkan Beno sendiri merupakan teman dari terdakwa Anniesa Desvitasari Hasibuan, istri bos First Travel, Andika Surachman.</p><p>"Saya berangkat umrah pada 26 Maret 2017 selama sembilan hari dengan mengajak 12 anggota keluarganya dan saya tidak mengetahui kiprah First Travel karena yang menangani umrah ini adalah adiknya. Yang saya ketahui First Travel baik-baik saja. Saya juga tidak tahu kalau ada masalah hukum seperti ini," ungkapnya.</p><p><br />Perlu diketahui, Syahrini tidak mengetahui soal kasus First Travel sejak ia mendapatkan sebuah tawaran umrah hingga diberangkatkan. Dirinya baru mengetahui kasus tersebut kala dirinya berada di tanah suci Makkah, Arab Saudi. Sementara di sisi lain tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.</p><p>Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya