SOLOPOS.COM - Ilustrasi hotel. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Sejumlah tempat usaha rumah indekos yang ada di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditertibkan petugas Satpol PP setempat. Penertiban itu dilakukan karena rumah indekos itu dialihfungsikan menjadi penginapan, hotel, dan lainnya.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmaladewi, mengatakan rumah indekos tersebut itu ditertibkan karena dialihfungsikan sebagai penginapan atau hotel yang menerima tamu secara harian. Padahal, izin yang mereka miliki adalah tempat usaha indekos.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Menurut dia, penertiban yang dilakukan sejak Juni 2022 tersebut terdapat lima tempat usaha indekos di Kapanewon Depok yang kedapatan menyalahgunakan izin indekos.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pengalihan fungsi indekos sebagai hotel ini melanggar Peraturan Daerah [Perda] Sleman No. 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan dan Peraturan Bupati [Perbup] Sleman No. 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemondokan yang Mengatur tentang Izin Pemondokan,” katanya, Kamis (10/11/2022).

Shavitri menyampaikan pihaknya saat ini mengambil langkah persuasif terhadap lima pemilik indekos yang melanggar aturan tersebut. Mereka juga diimbau untuk mengembalikan fungsinya sebagai indekos.

Baca Juga: Sampah di TPST Piyungan Penuh, Kabupatan & Kota di DIY Harus Lakukan Ini

“Namun jika nanti dalam pengawasan ternyata masih melanggar, maka akan diambil tindakan tegas dan diproses dengan tindak pidana ringan [tipiring],” katanya.

Shavitri mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban usaha pondokan di daerah ini yang melanggar peraturan.

“Setiap jasa usaha indekos harus ada penanggungjawabnya dan penanggung jawab indekos wajib berdomisili di lokasi indekos,” katanya.

Ia mengatakan penanggung jawab indekos adalah pemilik atau orang yang ditunjuk pemilik untuk bertanggung jawab atas pengelolaan usaha itu.

Baca Juga: Penerbit Buku Indie di Jogja Diduga Tipu Sejumlah Penulis Pemula, Ini Ceritanya

“Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang diberi hak pemanfaatan kamar atau rumah untuk ditempati sementara sebagai tempat tinggal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya