SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) kembali meminta Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo membatalkan rencana pembangunan <a title="Pedagang sekitar Joglo Sriwedari Solo Harus Angkat Kaki setelah Lebaran" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180521/489/917594/pedagang-sekitar-joglo-sriwedari-solo-harus-angkat-kaki-setelah-lebaran">Masjid Taman Sriwedari</a>.</p><p>Permintaan tersebut disampaikan anggota DSKS yang mendatangi Balai Kota Solo, Kamis (19/7/2018). Kedatangan mereka ditemui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Sutarja didampingi Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan dan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto.</p><p>Endro Sudarsono dari Divisi Advokasi DSKS mengatakan lahan <a title="9 PKL Terdampak Masjid Sriwedari Solo Harus Pindah Pekan Depan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180707/489/926488/9-pkl-terdampak-masjid-sriwedari-solo-harus-pindah-pekan-depan">Sriwedari </a>&nbsp;secara inkracht (keputusan berkekuatan hukum tetap) merupakan milik ahli waris R.M.T Wiryodiningrat. Bahkan putusan hukumnya sudah jelas dan prosesnya dalam masa eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.</p><p>&ldquo;Mestinya Pemkot mematuhi putusan hukum itu,&rdquo; katanya.</p><p>Dia pun menjelaskan masjid tidak diperkenankan dibangun di lahan sengketa. Pembangunan masjid harus di lahan yang tidak bermasalah dan bersih lahir batin.</p><p>Dalam kajian fikih, masjid yang didirikan di lahan sengketa atau tempat yang tidak tepat namanya masjid dhirar. Selain itu pembangunan masjid tanpa seizin pemiliknya merupakan perampasan hak milik dan berpotensi konflik berkepanjangan di masa mendatang.</p><p>&ldquo;Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Pemkot setelah Peninjauan Kembali [PK] ditolak MA kecuali eksekusi oleh PN. PN juga telah mengabulkan permohonan eksekusi dari ahli waris. Jadi mestinya Pemkot mematuhi itu,&rdquo; katanya.</p><p>Sementara itu, Pemkot bergeming ihwal permintaan dari DSKS itu. Pengumpulan dana umat untuk pembangunan Masjid <a title="Misteri Arca Dwarapala Sriwedari Solo, 3 Jin Penunggu Tak Mau Dipindah" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180430/489/911789/misteri-arca-dwarapala-sriwedari-solo-3-jin-penunggu-tak-mau-dipindah">Taman Sriwedari </a>&nbsp;sampai saat ini terus dilakukan panitia. Hal ini sekaligus memastikan pembangunan masjid di kawasan Sriwedari jalan terus.</p><p>Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan aksi yang menyoal status tanah tempat masjid akan dibangun tidak menjadi masalah karena Pemkot sudah mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p><p>&ldquo;Pembangunan masjid sudah berdasarkan kajian cukup lama melibatkan Majelis Ulama Indonesia [MUI], organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, MTA, dan LDII. Semua tokoh yang dilibatkan tidak ada yang menyoal status tanah,&rdquo; Kata Budi.</p><p>Budi menyebut rencana pembangunan masjid sudah melalui tahapan panjang termasuk kajian status tanah. Pemkot Solo mempersilakan pihak-pihak yang keberatan terkait rencana pembangunan masjid untuk menempuh jalur hukum.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya