SOLOPOS.COM - Ilustrasi copet. (Freepik)

Solopos.com, PURBALINGGA — Aparat Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), meringkus tiga copet yang beraksi pada konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga, Minggu (18/12/2022) malam. Dari ketiga pelaku itu, polisi juga menyita 15 handphone (HP) yang diduga hasil kejahatan.

Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono, membenarkan pihaknya telah mengungkap kaasus pencopetan atau pencurian handphone saat konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga, Minggu malam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dari pengakuan pelaku, ada enam orang [copet] yang beraksi. Sedangkan yang sudah kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Purbalingga,” ujar Wakapolres Purbalingga dilansir dari laman humas.polri.go.id, Senin (19/12/2022).

Tiga tersangka yang diamankan merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan yakni HJ, 42, warga Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari; RG, 23, warga Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong; dan RNS, 27, seorang perempuan yang beralamat di Kelurahan Kebonwaru, Batununggal.

Tersangka perempuan ini statusnya merupakan mahasiswa semester empat di sebuah universitas di Bandung. “Modus operasi yang dilakukan yakni enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut joget dan senggolan dengan korban, ada yang mengambil teepon genggam dan menampung hasilnya,” ujarnya.

Baca juga: Keren! Purbalingga Punya Sepeda Motor Listrik, Seperti Ini Tampilannya

Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari salah satu korban pencopetan. Kemudian petugas dari Polsek PurbaIingga dan Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan di wilayah dekat lokasi. Hasilnya ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku.

“Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka,” tegasnya.

Setelah satu tersangka diamankan kemudian dilakukan pengembangan hingga ditangkap dua orang lainnya. Sedangkan tiga tersangka lain, diduga kabur setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap.

Baca juga: Ndarboy Genk Pungkasi Livin’ Projek-D dengan Mendung Tanpo Udan

Berdasarkan pengakuan tersangka mereka yang berjumlah enam orang sengaja datang ke Purbalingga karena ada informasi kegiatan konser musik. Kemudian mereka membagi tugas untuk beraksi mengambil handphone korban saat konser dimulai.

“Mereka mengaku baru kali pertama melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut,” ucapnya.

Wakapolres menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya