SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Sindikat pencurian dengan modus memecah kaca mobil di tempat parkir dibongkar jajaran Polresta Solo, awal pekan ini. Tak tanggung-tanggung, tiga tersangka yang diringkus sudah beraksi di 21 tempat kejadian perkara (TKP) dalam enam bulan terakhir.

Kapolresta Solo, Kombes Listyo Sigit Prabowo, didampingi Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Agus Wiyono alias Bis Tingkat, 30, warga Teposanan, Sriwedari, Laweyan; Martino Atma Jaya Prihantoro alias Timin, 23, warga Teposanan, Sriwedari, Laweyan dan Mardiyanto alias Mbokek alias Glogok, 33, warga Totogan, Kestalan, Banjarsari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setiap menjalankan aksinya, terang Kapolresta, mereka berbagi tugas sesuai peran masing-masing. Sarana yang dipakai para tersangka cukup sederhana, yakni sebuah obeng guna merusak kaca yang sedang diparkir pemiliknya di tempat sepi. Setelah kaca dirusak, mereka menguras seluruh barang-barang berharga di dalam mobil. “Yang berperan sebagai eksekutor adalah Agus alias Bis Tingkat. Dia yang merusak kaca dan mengambil sejumlah barang berharga di dalam mobil. Sedangkan, Martino dan Mardiyanto berperan mengawasi lokasi kejadian,” tegasnya saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (30/6/2011).

Kapolresta mengatakan tindakan ketiga tersangka sangat meresahkan masyarakat. Terlebih, sasaran operasi masing-masing tersangka bersifat lintas Soloraya. Untuk itu, penangkapan ketiga tersangka kali ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. “TKP-nya ada yang di Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali dan Solo. Modus yang mereka gunakan sebenarnya modus lama, tapi cukup meresahkan warga. Salah satu tersangka (Mardiyanto –red) bahkan harus kami tangkap di Jakarta,” terang Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolresta, masing-masing tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Solo. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Barang bukti (BB) yang disita polisi adalah DVD, tape mobil, amplifier, laptop, tas ransel, celana jin dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun ber-Nopol AD 5538 EP.
“Biasanya, hasil yang diperoleh dari mencuri itu dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setidaknya, barang yang pernah dihasilkan mereka selain uang Rp 15 juta adalah HP Nokia, Blackberry dan ATM atau kartu kredit,” katanya.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, Bis Tingkat, dirinya nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seringkali, barang hasil kejahatan dijual kepada seseorang di kawasan Solo. “Biasanya kami melakukan aksi di tempat yang sepi. Sehari-hari saya bekerja sebagai tukang parkir. Saya pernah dihukum 4,5 bulan tahun 2004 karena kasus yang sama,” kata Bis Tingkat.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya