SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (tengah), didampingi Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Tri Nofianto, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti senjata jenis airgun dan tersangka kasus penodongan pistol di Mapolres Karanganyar, Kamis (31/8/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Polisi menangkap bayan yang beraksi bak koboi di acara hajatan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Bayan Gedongrejo, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Siswadi, 36, ditangkap polisi setelah mengancam seorang warga Mojogedang menggunakan airgun pada Sabtu (26/8/2017), pukul 00.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun dari polisi, pelaku menggunakan airgun untuk mengancam warga Desa Munggur, Mojogedang, Agus. Dua orang itu terlibat perseteruan karena persoalan pribadi.

Kejadian bermula saat Siswadi menghadiri acara midodareni atau prosesi menjelang akad nikah di Dukuh Gedongrejo, Desa Kaliwuluh, Kebakkramat, Jumat (25/8/2017) pukul 23.00 WIB. Agus dan lima orang rekannya juga datang ke acara tersebut.

Awalnya, Agus dan teman-temannya duduk di tepi jalan sedangkan Siswadi berada di halaman rumah. Agus dan teman-temannya beranjak masuk ke halaman pukul 00.00 WIB. Saat itu, Siswadi sedang bernyanyi. Dia berhenti menyanyi dan menghampiri Agus.

“Menurut pengakuan tersangka, ingin mengajak Agus berbicara empat mata di luar halaman. Tersangka merangkul leher korban menggunakan tangan kiri. Korban ini menolak, tetapi tersangka memaksa. Dia mengajak korban keluar sejauh 10 meter dari lokasi acara,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar rilis di halaman Mapolres Karanganyar, Kamis (31/8/2017).

Agus meronta hendak melepaskan diri dari rangkulan Siswadi. Saat itu, korban melihat Siswadi hendak menarik pistol dari pinggang sebelah kanan. Agus berusaha melepaskan diri dan berhasil. Agus mendorong Siswadi agar menjauh. Rekan-rekan Agus menyusul untuk mengetahui apa yang terjadi. Beberapa petugas keamanan lingkungan pun datang.

Mereka berupaya memisahkan dua orang. Saat itulah, Siswadi melepaskan sarung senjata jenis airgun dan menembak ke atas sebanyak empat kali. Dia juga mengucapkan sumpah serapah.

Petugas keamanan berhasil mengamankan Siswadi. Tetapi, 15 menit kemudian, dia kembali ke lokasi dan berteriak-teriak. Dia mengancam sembari menembakkan airgun ke atas sebanyak tiga kali. Melihat kejadian itu, Agus melapor ke Mapolsek Kebakkramat.

“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata airgun jenis pistol warna hitam merk KWC Makarov seri MP-854K kaliber 4,5 milimeter, satu buah magazine, dan dua buah tabung gas CO2. Jadi memang pernah ada sejarah dendam pribadi,” tutur Kapolres.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan menggunakan airgun.
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.

“Ada pengecualian. Tersangka ditahan di rutan Polres Karanganyar. Dari pengakuan tersangka, korban ini diduga memiliki hubungan istimewa dengan mantan istrinya. Jadi pelaku dendam. Menurut pengakuan tersangka tidak merencanakan,” jelas mantan Kasat Lantas Polresta Surakarta itu.

Sementara itu, Siswadi mengaku geram melihat kelakuan Agus dengan mantan istrinya. Dia berdalih ingin melindungi anak perempuan semata wayang buah cintanya dengan mantan istri.

“Saya enggak mau kalau ada apa-apa dengan anak saya. Dia ikut mantan istri,” dalih Siswadi saat ditanya Kapolres alasannya melakukan tindakan pidana itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya