SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Sepasang suami istri (pasutri) yang ditangkap aparat Satreskrim Polresta Surakarta karena <a title="Pencurian Solo: Pengin Punya Motor saat Lebaran, Pemuda Ini Nekat Nyolong" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/489/917984/pencurian-solo-pengin-punya-motor-saat-lebaran-pemuda-ini-nekat-nyolong">mencuri </a>&nbsp;dengan modus pecah kaca mobil, Selasa (24/7/2018), mengaku belajar modus itu dari tayangan video di Youtube.</p><p>Pasutri itu yakni Rio Setiawan, 27, warga Kampung Sangkrah RT 001/RW 001, Sangkrah, Pasar Kliwon; dan Hermaningsih, 26, warga Dukuh Puntuk Rejo RT 003/RW 010, Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar, bersama seorang teman mereka, Rico Katana, 27, warga Kampung Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap di rumah masing-masing.</p><p>Kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Rabu (25/7/2018), Rio nekat mencuri dan mengajak istrinya karena terdesak kebutuhan hidup. Rio mengaku selama Juni telah mencuri di tiga lokasi meski berdasar laporan yang diterima polisi dia dan istri serta temannya telah <a title="Pencurian Solo: Ditinggal Subuhan ke Masjid, Perhiasan 15 Gram Lenyap" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180604/489/920261/pencurian-solo-ditinggal-subuhan-ke-masjid-perhiasan-15-gram-lenyap">mencuri </a>&nbsp;di empat lokasi.</p><p>Ia mengaku hanya membawa obeng untuk mencongkel jendela mobil saat beraksi. Setelah jendela mobil berhasil dicongkel, kaca mobil retak. Kemudian ia memukul kaca yang retak itu hingga pecah. Barang di dalam mobil langsung diambil.</p><p>&ldquo;Saya belajar <a title="Pencurian Solo: Remaja Serengan Curi Motor untuk Biayai Sekolah 4 Adik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912647/pencurian-solo-remaja-serengan-curi-motor-untuk-biayai-sekolah-4-adik">mencuri </a>&nbsp;dengan modus pecah kaca mobil dari Youtube selama sehari. Mobil yang jadi sasaran merupakan mobil yang diparkir sembarangan di pinggir jalan,&rdquo; kata dia.</p><p>Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan berdasarkan laporan yang masuk ke Satreskrim, ketiga pelaku telah mencuri di empat lokasi yakni Jl. Kahuripan, kawasan Faroka Jl. Slamet Riyadi, Jl. Pakel dan Jl. Kutai wilayah Banjarsari.</p><p>&ldquo;Kami menerima informasi ada kejadian serupa di lokasi Jaten, Karanganyar. Otak pencurian ini adalah Rico, residivis yang baru keluar dua bulan lalu dari LP Ambarawa karena kasus pencurian,&rdquo; ujar Fadli kepada wartawan.</p><p>Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Mio GT berpelat nomor AD 2281 RU sebagai sarana mencuri, obeng besi warna hitam, ponsel, jaket warna hitam, dan helm warna hitam.</p><p>&ldquo;Rio dan Rico saat beraksi di empat lokasi kejadian di Kota Bengawan selalu berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Sementara informasi di Jaten, Rio bersama Hermaningsih. Saat mencuri di Jl. Kahuripan, Nusukan, Banjarsari, keduanya mendapatkan uang tunai Rp1,1 juta dibagi berdua. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari ada tidaknya lokasi kejadian lainnya,&rdquo; kata dia.</p><p>Fadli mengungkapkan ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Satreskrim juga menangkap satu orang lainnya bernama Danang Mujiharjo, 50, warga Kampung Nayu Barat RT 005/RW 014, Nusukan, Banjarsari, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.</p><p>Danang dijerat Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya