Solopos.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan izin. Padahal, izin organisasi itu berakhir 20 Juni 2019.
“Kami tunggu saja. Dia [FPI] mau daftar lagi atau tidak,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin. Meski demikian, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin.
Menurutnya, Kemendagri misalnya akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin.
Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.
“Kami tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat,” kata Tjahjo Kumolo sebagaimana dilansir Antara, Kamis.
Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris.
FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.